Pada
pokok pembahasan kali ini masih mengenai koperasi, mungkin diantara kita hanya
mengetahui apa itu koperasi, apa fungsi serta tujuannya saja. Tapi jika ditanya
bagaimana si koperasi yang ideal itu? Mungkin beberapa diantara kita masih ada
yang belum bisa menjawabnya. Nah kali ini saya akan membahas mengenai koperasi
yang ideal dan bagaimana mewujudkan koperasi yang ideal tersebut.
Setiap koperasi harus
mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan
mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra
sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu
dikedepankan agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra
koperasi. Terlebih pada diri koperasi yang berlabelkan mahasiswa (koperasi
mahasiswa/kopma) maupun koperasi pondok pesantren (koppontren), harus mampu
mewujudkan dan menjadi teladan yang baik dalam hal pembentukan dan tujuan serta
pengelolaan koperasinya yang baik serta bermoral.
Semua itu menjadi
penting artinya ketika selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan
tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri.
Bahkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk justru sekedar alat untuk mencari
keuntungan pribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional. Alangkah
sangat disayangkan kalau hal-hal semacam itu tidak dicermati sebagai suatu
bentuk pelajaran yang harus diambil hikmahnya. Pengambilan hikmah tersebut
menjadi berarti manakala ditindaklanjuti sebagai suatu bentuk pelajaran dan
disikapi secara tepat agar mampu memberi manfaat bagi pemerkokohan dan
pengembangan eksistensi koperasi.
Melalui cara itulah
koperasi akan dapat berkembang seperti yang diinginkan bersama secara positif.
Untuk mewujudkan hal itu pun tidak mudah. Perlu ada dukungan bersama antara
pengurus, pengawas, anggota, dan pembina agar koperasi yang ada dapat selalu
maju. Sangatlah perlu dicermati bila majunya suatu koperasi pada dasarnya
ditentukan tiga hal, yaitu :
1. Tujuan dari dibentuknya koperasi
itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan
disepakati anggota.
Koperasi
yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan
dijadikan wahana yang potensial untuk:
a. Melakukan
kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan)
bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
b. Meningkatkan
persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
c. Belajar
melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan
usaha.
d. Membantu
khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam
memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
e. Menjadikan
koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para
anggota.
f. Memantapkan
orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai
suatu unit kegiatan kelembagaan.
2. Komitmennya pengurus dan anggota
terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam
hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik.
Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap
perkoperasian.
Setiap
pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan
idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap
perkoperasian. Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina
koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan
positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk
bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi
manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina
koperasi dapat selalu:
a.
Memiliki semangat untuk selalu
memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
b.
Mengedepankan moral dan mental yang
baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus,
pengawas maupun pembina koperasi.
c.
Menghindarkan diri dari perbuatan
tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
d.
Melakukan penggalangan anggota yang
lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
e.
Profesionalismenya pengurus dalam
pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
3. Profesionalismenya pengurus dalam
pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena
koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk
bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola
koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik dan benar.
Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi
yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau
pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian
atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi,
mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan
koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya
dengan baik. Demikian pula dengan hak dan kewajiban para pihak dalam koperasi,
juga harus selalu dihormati dengan baik. Kalau memang koperasi wajib memiliki
status hukum yang jelas, tentu status itu harus didapatkan dengan cara yang
sesuai aturan hukum dalam bentuk akta badan hukum.
Demikian pula dengan kewajibannya untuk melakukan
Rapat Anggota Tahunan (RAT), tentu RAT tersebut harus dilaksanakan dengan baik
dan tepat waktu. Bila RAT tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu,
konsekuensinya manajemen koperasi tersebut bukan sekedar tidak sah lagi dari
segi hukum, tetapi juga dapat dibatalkan status hukumnya. Hal demikian berlaku
pada semua koperasi yang memiliki status hukum sebagai suatu badan hukum. Tidak
terkecuali dalam hal pengembangan usaha koperasi dan kemitraannya, juga harus
dapat diwujudkan secara baik melalui suatu manajemen koperasi yang profesional.
Berbagai tuntutan zaman harus diusahakan semaksimal mungkin dijawab dengan
baik. Termasuk memenuhi keinginan anggota.
Selain ketiga hal
tersebut setiap pengurus koperasi juga harus mampu memenuhi kriteria pengurus
koperasi yang ideal, yaitu :
1. Berani
Sejauh mana pengurus berani
mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus
koperasi. Sejauh mana pengurus berani mengkonfrontasi orang-orang yang
menghalangi perkembangan koperasi? Untuk berkembang, koperasi perlu berubah.
Dan dalam perubahan pasti ada orang-orang yang menentang, orang-orang yang
berdiri menghalangi di tengah jalan mencapai tujuan. Apakah pengurus berani
menghadapi orang-orang seperti itu? Jika tidak berani, jangan pilih orang tersebut
sebagai pengurus.
Sejauh mana pengurus berani
menghadapi kritikan dan cemoohan orang lain? Jangan memilih pengurus yang
ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu
keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk
kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus
tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti.
2. Punya integritas yang tinggi
Integritas berarti walk the talk and
talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia
lakukan. Bukan cuma orang yang omdo (omong doang) atau NATO (No Action Talk
Only). Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu
karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi
masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau
pendapat mayoritas.
3. Berjiwa wirausaha
Berjiwa wirausaha identik dengan
tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang
jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan
terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk
menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan
workshop dan pelatihan kewirausahaaan.
4. Berjiwa pemimpin
Kepemimpinan punya dasar-dasar,
prinsip-prinsip dan gaya kepemimpinan yang macam-macam. Itu yang harus dimiliki
oleh pengurus koperasi.
5. Punya kemampuan manajerial
Calon pengurus harus memiliki cara
dalam merencanakan sesuatu agar efektif, bagaimana mendelegasikan, bagiamana
membagi perusahaan kedalam fungsi-fungsi kerja, dan lain-lain.
6. Mengerti tentang perkoperasian
Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi
koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam
mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah
'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung
pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi
belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip
kemandirian koperasi dapat dijalankan.
7. Punya keahlian interpersonal yang
baik
Pendidikan perkoperasian adalah
salah satu prinsip koperasi Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota,
karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi.
Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali
memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih
efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur.
Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang,
kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana
pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan
koperasi.
Demikian
pokok bahasan mengenai koperasi yang ideal, semoga informasi ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar