Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah
pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu dalam kitab
undang-undang.
Menurut bentuknya hukum
dibagi menjadi :
- Hukum tertulis
Hukum tertulis merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh : hukum pidana - Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tumbuh secara turun menurun dalam masyarakat atau adat dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konversi. Contoh : hukum adat seperti makan harus pakai tangan kanan
Definisi
Ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi,
distribusi,
dan konsumsi
terhadap barang
dan jasa.
Karna kebutuhan manusia tidak terbatas dan sumber daya yang tersedia sangat
terbatas, maka manusia perlu mempelajari ilmu ekonomi
Ilmu
ekonomi merupakan ilmu yang perlu dipelajari untuk membantu dalam menentukan
pilihan-pilihan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena menentukan pilihan
bukanlah hal yang mudah, sehingga manusia perlu belajar bagaimana menentukan
pilihan. Sedangkan menurut M. Manulang Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran
adalah suatu keadaaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik
barang-barang maupun jasa.
Mengapa Kita perlu mempelajari Ilmu Ekonomi? Ilmu ekonomi
memiliki beberapa manfaat. Case dan Fair (1996) memberikan pandangan tentang manfaat
dari mempelajari ilmu ekonomi, yaitu :
1.
Memperbaiki cara berfikir yang membantu
dalam pengambilan keputusan
2.
Membantu memahami masyarakat
3.
Membantu memahami masalah-masalah
internasional (global)
4.
Bermanfaat dalam membangun masyarakat
demokrasi
Definisi
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi menurut
pendapat para ahli :
Sunaryanti Hartono Hukum
ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek seperti berikut:
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil penmbangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembanguan ekonomi tersebut.
·
Rochmat Soemitro
Sebagai
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling
berhadapan kepentinngan masyarakat.
Sumber:
§ Rahardja,
Prathama. 2010. Teori Ekonomi Mikro; Satuan Pengantar, edisi keempat. Jakarta :
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
§ Suherman,
Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, edisi revisi. Ciawi : Ghalia
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar