RSS

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu dalam kitab undang-undang.

Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi :
  1. Hukum tertulis
    Hukum tertulis merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh : hukum pidana
  2. Hukum tidak tertulis
    Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tumbuh secara turun menurun dalam masyarakat atau adat dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konversi. Contoh :
    hukum adat  seperti makan harus pakai tangan kanan
Definisi Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Karna kebutuhan manusia tidak terbatas dan sumber daya yang tersedia sangat terbatas, maka manusia perlu mempelajari ilmu ekonomi
Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang perlu dipelajari untuk membantu dalam menentukan pilihan-pilihan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena menentukan pilihan bukanlah hal yang mudah, sehingga manusia perlu belajar bagaimana menentukan pilihan. Sedangkan menurut M. Manulang Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran adalah suatu keadaaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa.
            Mengapa Kita perlu mempelajari Ilmu Ekonomi? Ilmu ekonomi memiliki beberapa manfaat. Case dan Fair (1996) memberikan pandangan tentang manfaat dari mempelajari ilmu ekonomi, yaitu :
1.      Memperbaiki cara berfikir yang membantu dalam pengambilan keputusan
2.      Membantu memahami masyarakat
3.      Membantu memahami masalah-masalah internasional (global)
4.      Bermanfaat dalam membangun masyarakat demokrasi

Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi menurut pendapat para ahli :

Sunaryanti Hartono Hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek seperti berikut:
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan 
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil penmbangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembanguan ekonomi tersebut.
·         Rochmat Soemitro
Sebagai keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentinngan masyarakat.


Sumber:
§  Rahardja, Prathama. 2010. Teori Ekonomi Mikro; Satuan Pengantar, edisi keempat. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
§  Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, edisi revisi. Ciawi : Ghalia Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar