Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata
Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan
yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang
berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Pengertian
dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesai
Hukum Perdata ialah hukum
yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil
dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan
tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Hukum pidana formil
mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan
hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum
acara pidana (KUHAP).
Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia saat ini dapat dikatakan masih bersifat majemuk atau yaitu masih
beraneka warna. Penyebab keragaman ini karena :
- Faktor Ethnis
disebabkan keaneka ragaman Hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita
negara yang terdiri dari berbagai suku bunga.
- Faktor Hostia
Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163 I.S membagi produk Indonesia
kedalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putra (Pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa India, Cina, Arab)
Sistematika
Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya. - Hukum
Keluarga (familierecht)Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang
tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan
(vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya. - Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain : hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
0 komentar:
Posting Komentar