RSS

Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia


Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesai
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia saat ini dapat dikatakan masih bersifat majemuk atau yaitu masih beraneka warna. Penyebab keragaman ini karena :
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita negara yang terdiri dari berbagai suku bunga.
  2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163 I.S membagi produk Indonesia kedalam 3 golongan, yaitu :
    • Golongan Eropa dan yang dipersamakan 
    • Golongan Bumi Putra (Pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. 
    • Golongan Timur Asing (bangsa India, Cina, Arab)

Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
  2. Hukum Keluarga (familierecht)Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
  3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
  4. Hukum Waris(erfrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain : hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

0 komentar:

Posting Komentar