RSS

Hukum Perikatan

·         Pengertian Perikatan
Perikatan dalam bahasa belanda disebut Verbintenissenrecht adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu pula sebaliknya. Namun dalam memberikan istilah Verbintenissenrecht terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum. Misalnya : Wirjono Prodjodikoro, menerjemahkan Verbintenissenrecht menjadi Hukum Perjanjian dan bukan Hukum Perikatan.
Perjanjian dalam bahasa belanda disebut Overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut Overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena :
  1. Perjanjian (kontrak) 
  2. Bukan dari perjanjian (dari Undang-Undang).
    Dengan demikian, bisa dibilang perjanjian menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka.
·         Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber dalam Dasar Hukum Perikatan, antara lain :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
    Perikatan yang timbul dari Undang-Undang dibagi menjadi 2, yaitu :
    • Perikatan terjadi karena Undang-Undang Semata. Misalnya : Hukum Kewarisan seperti kewajiban orang tua dalam mendidik dan memelihara anak-anaknya.
    • Perikatan terjadi karena Undang-Undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hukum.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjia, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

·         Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHP, yang terdiri dari :
  1. Asas Kebebasan Berkontak
    Menurut Pasal 1338 KUHP , segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang-Undang Bagi mereka yang membuatnya.
  2. Asas Konsensualisme
    Asas Komsemsualime merupakan Perjanjian lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dalam Pasal 1320 KUHP untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu :

    • Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
    • Cakap untuk membuat suatu perjanjian
    • Mengenai suatu hal tertentu
    • Suatu sebab yang halal.

·         Hapusnya Perikatan
Sesuai dengan Pasal 1382 KUHP, Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
a.       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Pembaharuan utang
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Percampuran utang
f.       Pembebasan utang
g.      Musnahnya barang yang terutang
h.      Batal/pembatalan
i.        Berlakunya suatu syarat batal
j.        Lewat waktu


Sumber :
Sari, Elsi Kartika.,SH.,MH., Simangunsong, Advendi.,SH.,MM. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar