·
Prosedur
pendirian CV
Prosedur pendirian CV diatur pada Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHD). Mendirikan CV
tidak rumit kalau anda paham prosesnya. Intinya, setiap orang yang hendak
mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk selanjutnya diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Selanjutnya, karena memiliki
kesamaaan dengan pendirian firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah pertama,
mempersiapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
- Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
- Penetapan nama CV;
- Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
- Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
- Saat mulai dan berlakunya CV;
- Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Kedua, mendaftarkan akta pendiriannya
kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang
didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24
KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah
hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan.
Ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk
mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I.
(Pasal 28 KUHD).
·
Syarta-syarat
pendirian CV
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
- Mengisi Formulir pembuatan CV
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri.
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna.
- Siap di survey
II.
Firma
·
Prosedur
pendirian Firma
Seperti
halnya cara mendirikan perusahaan CV atau PT, prosedur untuk dapat mendirikan
Firma juga memang dapat dianjurkan oleh para pendiri secara bersama-sama maupun
memberikan kuasa pada salah satu pendiri saja. Dapat juga dengan memberikan
kuasa pada orang lain guna mengajukan hal permohonan pegajuan akta pendirian
Firma pada Notaris. Notaris yang dimaksud disini adalah diijinkan berdomisili
dimana saja selama masih berkedudukan di wilayah negara Indonesia.
·
Syarat-syarat
pendirian Firma
- Pendiri Firma merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah menjadi anggota dalam bidang kepengurusan dalam perusahaan dengan jabatan Direktur.
- Masing-masing pengurus Firma memiliki hak maupun kewajiban yang sama, masing-masing pengurus tersebut dapat bertindak untuk serta atas nama perusahaan.
·
Persiapan
mendirikan Firma
Sebelum
semua permohonan pembuatan Akta Pendirian Firma diajukan pada pihak Notaris,
minimal terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pendiri-pendiri
perusahaan sebagai dasar untuk pembjuatan Akta Pendirian yang memuat mengenai
anggaran dasar Perusahaan seperti:
- Data anama dari para pendiri Firma.
- Nama perusahaan.
- Maksud serta tujuan perusahaan dan juga kegiatan usaha.
- Tempat serta kedudukan perusahaan meliputi kota atau kabupaten.
- Susunan dari pengurus Firma (Direktur).
- Melampirkan surat kuasa jika memang permohonan dikuasakan pada pihak lain.
III.
Perseroan
Terbatas (PT)
·
Prosedur
pendirian PT
- Pendirian PT harus menggunakan akte resmi yang dibuat oleh notaries dimana dalam akte tersebut memuat tentang : nama PT, modal, badan usaha, alamat dan lain sebagainya.
- Kemudian akte pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan keasusilaan
- Memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang
- Modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar
- Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnyta menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
- Setelah di umumkan dan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan Hukum dan dapat mulai beroperasi.
·
Syarat-syarat
pendirian PT
- Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
- Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
- Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
- Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
- Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
IV.
Koperasi
·
Prosedur
pendirian Koperasi
- Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut. Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa? Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan? Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
- Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
- Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
- Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
- Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
- Syarat-syarat pendirian Koperasi
A.
UMUM
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan :
§ Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
§ Surat keterangan berkelakuan baik
§ Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
§ Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit
Simpan Pinjam (USP)
C.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya
satu tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
§ Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§ Surat keterangan berkelakuan baik
§ Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8. Surat perjanjian kerja antara
Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
D.
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3)
tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan
pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
yang dilengkapi dengan:
§ Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
§ Surat keterangan berkelakuan baik.
§ Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
§ Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
14. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP
E.
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1)
satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
dengan melampirkan :
§ Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§ Surat keterangan berkelakuan baik
§ Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
V.
BUMN
Tata Cara Pendirian Anak Perusahaan
Bahwa
dikarenakan anak perusahaan BUMN merupakan perusahaan swasta, maka pendirian
anak perusahaan BUMN mengacu pada Pasal 7 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseoan
Terbatas dimana proses pendirian anak perusahaan di Perusahaan BUMN sama
dengan proses pendirian Perseroan Terbatas pada umumnya yaitu:
- Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
- Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
- Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
- Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
- Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi ;
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
- Menurut penjelasan dari Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
- Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 menyebutkan Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Selanjutnya dalam pasal 33 ayat 1 menyebutkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Bahwa selain UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas perlu dilihat Anggaran Dasar Perseroan itu sendiri
- Khusus untuk BUMN yang telah IPO atau telah menjadi perusahaan public, berdasarkan peraturan Kepala Bapepam & LK No IX E 2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, bahwa untuk pendirian anak perusahaan tidak diperlukan persetujuan RUPS dan cukup dengan persetujuan dari Dewan Komisaris apabila penyertaan modal dari BUMN Tbk kepada anak perusahaan tersebut tidak melebihi 20% dari Ekuitas BUMN Tbk itu sendiri.
- Bahwa dari uraian diatas, maka dapat dibuat flow chart pendirian anak perusahaan antara BUMN dengan Perusahaan Swasta atau BUMN.
- Bahwa Akta Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 huruf a diatas adalah Akta Pendirian. Dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan;
- Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
- Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
- Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
- Bahwa Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat
kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu
berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor;
e. jumlah saham,
klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai
nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan
jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat
dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara
pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota
Direksi dan Dewan Komisaris;
i.
tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
- Bahwa Anggaran dasar tidak boleh memuat :
- ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
- ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
VI.
BUMD
Langkah
dalam pendirian BUMD
- Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
- Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
- Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
- Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
- Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
- Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan
VII.
Yayasan
Langkah atau Proses dalam
Pendirian Yayasan
1)
Membentuk
Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
·
Pembina
·
Pengawas
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
2)
Menghadap
ke Notaris
·
Menyiapkan
Nama Yayasan, dan nama alternatifnya.
Bila nama
pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan lain, maka diajukan nama
alternative berikutnya.
·
Menyiapkan
foto-copy KTP dari Pengurus Yayasan spt di atas.
·
Semua
Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
3)
Menyiapkan
Berkas yang Diperlukan
a. Membuat surat yang ditujukan ke
Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian Yayasan. Surat
ditandatangani oleh RT dan RW.
b. Membuat Surat Pernyataan Persetujuan
dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan,
belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan
didirikan. Surat ditandatangani warga, RT dan RW.
c. Membuat peta lokasi di mana Yayasan
berkedudukan.
d. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari
Kelurahan dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3)
di atas (Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung
perjanjian sebelumnya).
e. Mengurus Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama
Yayasan. (Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian
sebelumnya)
4) Mengurus
Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum dan
HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
5)
Menunggu
semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.
0 komentar:
Posting Komentar