RSS

Syarat Pendirian Badan Usaha

I.            Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)
·         Prosedur pendirian CV
Prosedur pendirian CV diatur pada Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Mendirikan CV tidak rumit kalau anda paham prosesnya. Intinya, setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Selanjutnya, karena memiliki kesamaaan dengan pendirian firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah pertama, mempersiapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
  • Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri; 
  • Penetapan nama CV;
  •  Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan); 
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
  • Saat mulai dan berlakunya CV;
  • Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri; 
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Kedua, mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. 

Ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

·         Syarta-syarat pendirian CV
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri) 
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3.  Foto copy KK penanggung jawab / Direktur 
  4.  NPWP Pengurus 
  5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri.
  6.  Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna.
  10.  Siap di survey

II.            Firma
·         Prosedur pendirian Firma
Seperti halnya cara mendirikan perusahaan CV atau PT, prosedur untuk dapat mendirikan Firma juga memang dapat dianjurkan oleh para pendiri secara bersama-sama maupun memberikan kuasa pada salah satu pendiri saja. Dapat juga dengan memberikan kuasa pada orang lain guna mengajukan hal permohonan pegajuan akta pendirian Firma pada Notaris. Notaris yang dimaksud disini adalah diijinkan berdomisili dimana saja selama masih berkedudukan di wilayah negara Indonesia.

·         Syarat-syarat pendirian Firma
  1. Pendiri Firma merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah menjadi anggota dalam bidang kepengurusan dalam perusahaan dengan jabatan Direktur.
  2. Masing-masing pengurus Firma memiliki hak maupun kewajiban yang sama, masing-masing pengurus tersebut dapat bertindak untuk serta atas nama perusahaan.
·         Persiapan mendirikan Firma
Sebelum semua permohonan pembuatan Akta Pendirian Firma diajukan pada pihak Notaris, minimal terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pendiri-pendiri perusahaan sebagai dasar untuk pembjuatan Akta Pendirian yang memuat mengenai anggaran dasar Perusahaan seperti:
  1. Data anama dari para pendiri Firma.
  2. Nama perusahaan.
  3. Maksud serta tujuan perusahaan dan juga kegiatan usaha. 
  4. Tempat serta kedudukan perusahaan meliputi kota atau kabupaten.
  5. Susunan dari pengurus Firma (Direktur). 
  6. Melampirkan surat kuasa jika memang permohonan dikuasakan pada pihak lain.

III.            Perseroan Terbatas (PT)
·         Prosedur pendirian PT
  • Pendirian PT harus menggunakan akte resmi yang dibuat oleh notaries dimana dalam akte tersebut memuat tentang : nama PT, modal, badan usaha, alamat dan lain sebagainya. 
  •  Kemudian akte pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :  
    1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan keasusilaan 
    2. Memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang 
    3. Modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar  
  • Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnyta menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
  • Setelah di umumkan dan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan Hukum dan dapat mulai beroperasi.

·         Syarat-syarat pendirian PT
  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang 
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita ) 
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama. 
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung 
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  6.  Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor

IV.            Koperasi
·         Prosedur pendirian Koperasi
  1. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut. Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa? Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan? Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
  2. Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini. 
  3. Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
  4. Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  5. Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

  •  Syarat-syarat pendirian Koperasi
A.    UMUM
      1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). 
      2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
      3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
      4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). 
      5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. 
      6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 
      7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 
      8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
      9.   Daftar Sarana Kerja Koperasi
      10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
      11. Struktur Organisasi Koperasi. 
      12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
      13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.     Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.     Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.     Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
§  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
§  Surat keterangan berkelakuan baik
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
§  Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.     Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.     Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

C.    Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.   Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.   Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.     Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
§  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§  Surat keterangan berkelakuan baik
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

D.    SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.  Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.   Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
§  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
§  Surat keterangan berkelakuan baik.
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
§  Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP 

E.     SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.  Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.   Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.    Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
§  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§  Surat keterangan berkelakuan baik
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS

V.            BUMN
Tata Cara Pendirian Anak Perusahaan  
Bahwa dikarenakan anak perusahaan BUMN merupakan perusahaan swasta, maka pendirian anak perusahaan BUMN mengacu pada Pasal 7 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas dimana proses pendirian anak perusahaan di Perusahaan BUMN sama dengan proses pendirian Perseroan Terbatas pada umumnya yaitu:
  1. Perseroan didirikan oleh 2  (dua) orang   atau  lebih  dengan Akta  Notaris  yang dibuat  dalam  bahasa  Indonesia.
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib  mengambil  bagian  saham  pada saat Perseroan didirikan. 
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  berlaku dalam rangka Peleburan.
  4. Perseroan memperoleh status badan  hukum  pada  tanggal  diterbitkannya Keputusan  Menteri  mengenai  pengesahan  badan  hukum  Perseroan. 
  5. Setelah Perseroan  memperoleh  status  badan  hukum  dan  pemegang  saham menjadi  kurang dari 2 (dua) orang,  dalam  jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  terhitung  sejak keadaan tersebut pemegang saham yang  bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya  kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham  baru kepada orang lain.
  6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada  ayat  (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2  (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara  pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
  7. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2  (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku  bagi ;
    •  Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;  atau
    • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga  kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan  penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

  • Menurut penjelasan dari Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham. 
  • Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 menyebutkan Modal  dasar  Perseroan  paling  sedikit  Rp  50.000.000,00  (lima  puluh  juta  rupiah). 
  • Selanjutnya dalam pasal 33 ayat 1 menyebutkan paling  sedikit  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  modal  dasar  harus  ditempatkan  dan  disetor  penuh.
  • Bahwa selain UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas perlu dilihat Anggaran Dasar Perseroan itu sendiri 
  • Khusus untuk BUMN yang telah IPO atau telah menjadi perusahaan public, berdasarkan peraturan Kepala Bapepam & LK No IX E 2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, bahwa untuk pendirian anak perusahaan tidak diperlukan persetujuan RUPS dan cukup dengan persetujuan dari Dewan Komisaris apabila penyertaan modal dari BUMN Tbk kepada anak perusahaan tersebut  tidak melebihi  20% dari Ekuitas BUMN Tbk itu sendiri. 
  • Bahwa dari uraian diatas, maka dapat dibuat flow chart pendirian anak perusahaan antara BUMN dengan Perusahaan Swasta atau BUMN. 
  • Bahwa Akta Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 huruf a diatas adalah Akta Pendirian. Dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan;
    • Akta  pendirian  memuat  anggaran  dasar  dan  keterangan  lain  berkaitan  dengan pendirian  Perseroan. 
    •  Keterangan  lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memuat  sekurang-kurangnya:
      • nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat  tinggal,  dan kewarganegaraan  pendiri  perseorangan,  atau  nama,  tempat  kedudukan dan  alamat  lengkap  serta  nomor  dan  tanggal  Keputusan  Menteri mengenai  pengesahan  badan  hukum  dari  pendiri  Perseroan;
      • nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat  tinggal, kewarganegaraan  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  yang  pertama kali  diangkat; 
      • nama  pemegang  saham  yang  telah  mengambil  bagian  saham,  rincian jumlah  saham,  dan  nilai  nominal  saham  yang  telah  ditempatkan  dan disetor.
  • Dalam  pembuatan  akta  pendirian,  pendiri  dapat  diwakili  oleh  orang  lain berdasarkan  surat  kuasa.
  • Bahwa Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.       nama  dan  tempat  kedudukan  Perseroan;
b.      maksud  dan  tujuan  serta  kegiatan  usaha  Perseroan;
c.       jangka  waktu  berdirinya  Perseroan;
d.      besarnya  jumlah  modal  dasar,  modal  ditempatkan,  dan  modal  disetor;
e.     jumlah  saham,  klasifikasi  saham  apabila  ada  berikut  jumlah  saham  untuk tiap klasifikasi,  hak-hak  yang  melekat  pada  setiap  saham,  dan  nilai nominal  setiap  saham;
f.       nama  jabatan  dan  jumlah  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris;
g.      penetapan  tempat  dan  tata  cara  penyelenggaraan  RUPS;
h.     tata  cara  pengangkatan,  penggantian,  pemberhentian  anggota  Direksi dan  Dewan  Komisaris;
i.        tata  cara  penggunaan  laba  dan  pembagian  dividen.
  • Bahwa Anggaran  dasar  tidak  boleh  memuat  :
    • ketentuan  tentang  penerimaan  bunga  tetap  atas  saham;  dan
    • ketentuan  tentang  pemberian  manfaat  pribadi  kepada  pendiri  atau  pihak lain.

VI.            BUMD
Langkah dalam pendirian BUMD
  • Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
    1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. 
    2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat. 
    3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. 
    4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
  • Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
  • Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
  • Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan

VII.            Yayasan
Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan
1)      Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
·         Pembina
·         Pengawas
·         Ketua
·         Sekretaris
·         Bendahara
2)      Menghadap ke Notaris
·         Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama alternatifnya.
Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan lain, maka diajukan nama alternative berikutnya.
·         Menyiapkan foto-copy KTP dari  Pengurus Yayasan spt di atas.
·         Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
3)      Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
a.     Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian   Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan RW.
b.   Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT dan RW.
c.       Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
d.      Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas (Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya).
e.    Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan. (Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)
4)     Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
5)      Menunggu semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.


0 komentar:

Posting Komentar