RSS

Subyek dan Objek Hukum


Subyek Hukum Badan Hukum
Subyek hukum merupakan individu (orang) atau badan yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum telah memiliki hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 KUHP menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pada Pasal 2 Ayat 1 KUHP menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang wanita dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
  1. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul, 
  2. Si anak harus dilahirkan hidup, dan
  3. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 2 KUHP menyatakan apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian dalam negara Indonesia sebagai negara hukum mengakui bahwa setiap manusia diakui sebagai subjek hukum oleh Undang-Undang
Badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
    Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
  2. Badan Hukum Privat (Privat Recht Persoon)
    Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUHP objek hukum adalah benda. Benda merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Benda digolongkan menjadi :
·         Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi, sebagai berikut :
  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUHP adalah benda yang dapat dipindahkan sendiri. Contohnya : meja, kursi, lemari dll. Sedangkan yang dapat berpindah sendiri contohnya : ternak. 
  2. Benda bergerak karena ketentuan Undang-Undang, menurut Pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak. Misalnya : hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham Perseroan Terbatas (PT)
·         Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi, seperti berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya. Misalnya : pohon, tumbuh-tunbuhan dan patung. 
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin-mesin yang digunkan dipabrik, mesin sebenarnya benda bergerak akan tetapi oleh pemikilnya dihubungkan dengan benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok. 
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan Undang-Undang, ini berwujud hak-hak atas bena-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.


Sumber :
Sari, Elsi Kartika.,SH.,MH., Simangunsong, Advendi.,SH.,MM. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar