Subyek
Hukum Badan Hukum
Subyek hukum merupakan individu (orang) atau badan yang
memiliki hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hukum. Manusia
sebagai subjek hukum telah memiliki hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 KUHP menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pada
Pasal 2 Ayat 1 KUHP menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang
wanita dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya,
dengan memenuhi persyaratan :
- Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
- Si anak harus dilahirkan hidup, dan
- Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 2 KUHP menyatakan apabila ia
dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian dalam negara
Indonesia sebagai negara hukum mengakui bahwa setiap manusia diakui sebagai
subjek hukum oleh Undang-Undang
Badan hukum adalah
suatu badan atau perkumpulan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi
status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
- Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. - Badan
Hukum Privat (Privat Recht Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek
Hukum
Menurut Pasal 499 KUHP
objek hukum adalah benda. Benda merupakan segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek
dari hak milik. Benda digolongkan menjadi :
· Benda
Bergerak
Benda
bergerak dibedakan menjadi, sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUHP adalah benda yang dapat dipindahkan sendiri. Contohnya : meja, kursi, lemari dll. Sedangkan yang dapat berpindah sendiri contohnya : ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan Undang-Undang, menurut Pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak. Misalnya : hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham Perseroan Terbatas (PT)
·
Benda
Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi, seperti berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya. Misalnya : pohon, tumbuh-tunbuhan dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin-mesin yang digunkan dipabrik, mesin sebenarnya benda bergerak akan tetapi oleh pemikilnya dihubungkan dengan benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan Undang-Undang, ini berwujud hak-hak atas bena-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Sumber :
Sari, Elsi Kartika.,SH.,MH.,
Simangunsong, Advendi.,SH.,MM. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar