·
Pengertian
Perikatan
Perikatan
dalam bahasa belanda disebut Verbintenissenrecht
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi, begitu pula sebaliknya. Namun dalam memberikan istilah Verbintenissenrecht terdapat perbedaan pendapat
dari beberapa ahli hukum. Misalnya : Wirjono Prodjodikoro, menerjemahkan Verbintenissenrecht menjadi Hukum
Perjanjian dan bukan Hukum Perikatan.
Perjanjian
dalam bahasa belanda disebut Overeenkomst,
sedangkan hukum perjanjian disebut Overeenkomstenrecht.
Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat
terjadi karena :
- Perjanjian (kontrak)
- Bukan
dari perjanjian (dari Undang-Undang).
Dengan demikian, bisa dibilang perjanjian menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka.
·
Dasar
Hukum Perikatan
Berdasarkan KUHP
terdapat 3 sumber dalam Dasar Hukum Perikatan, antara lain :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan
yang timbul dari Undang-Undang
Perikatan yang timbul dari Undang-Undang dibagi menjadi 2, yaitu :- Perikatan terjadi karena Undang-Undang Semata. Misalnya : Hukum Kewarisan seperti kewajiban orang tua dalam mendidik dan memelihara anak-anaknya.
- Perikatan terjadi karena Undang-Undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hukum.
- Perikatan terjadi bukan perjanjia, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
·
Asas-asas
dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas hukum
perjanjian diatur dalam Buku III KUHP, yang terdiri dari :
- Asas
Kebebasan Berkontak
Menurut Pasal 1338 KUHP , segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang-Undang Bagi mereka yang membuatnya. - Asas
Konsensualisme
Asas Komsemsualime merupakan Perjanjian lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dalam Pasal 1320 KUHP untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu :- Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian
- Mengenai suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal.
·
Hapusnya
Perikatan
Sesuai dengan Pasal
1382 KUHP, Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sebagai
berikut :
a. Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan
utang
d. Perjumpaan
utang atau kompensasi
e. Percampuran
utang
f. Pembebasan
utang
g. Musnahnya
barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i.
Berlakunya suatu syarat batal
j.
Lewat waktu
Sumber
:
Sari, Elsi Kartika.,SH.,MH.,
Simangunsong, Advendi.,SH.,MM. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.