BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1.
LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa
dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan
ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan
itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun
1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi
Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya
yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pada umumnya
orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan
kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan
bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang
lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja.
Saya kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi
adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga
bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.
Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan
bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945. Awalnya
keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya,
sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose.
1. 2.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apa
yang dimaksud dengan Koperasi?
3. Apa
ciri-ciri Koperasi?
4. Apa
tujuan dari Koperasi?
5. Apa
fungsi dan peran dari Koperasi?
6. Apa
peran Koperasi dalam perekonomian Indonesia?
7. Apa
saja jenis-jenis Koperasi?
8. Apa
saja kelebihan dan kelemahan Koperasi?
9. Apa
konsep dan aliran Koperasi?
1. 3.
TUJUAN
PENYUSUNAN MAKALAH
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui perkembangan sejarah koperasi di Indonesia.
2. Menjelaskan
pengertian , tujuan, fungsi dan jenis koperasi.
3. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
4. Serta
mengetahui konsep dan aliran koperasi.
1. 4.
MANFAAT
PENYUSUNAN MAKALAH
Adapun manfaat yang diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai
berikut :
·
Menambah pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam
mengenai Koperasi sebagai topik yang tengah dibahas dalam makalah ini.
1. 5.
METODE
PENULISAN
·
metode sekunder : Sumber data yang diperoleh dari
Internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena.
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
2.2.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi.
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil
Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai
berikut:
·
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
·
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
·
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
·
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
2.3.
Ciri-ciri
Koperasi
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari koperasi :
·
Perkumpulan orang.
·
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa
modal dibatasi.
·
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
·
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota.
·
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha
tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·
Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau
suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota
berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·
Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·
Menjalankan suatu usaha
·
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang
bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·
Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan
kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai
tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·
Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi
menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu
dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang
mampu.
2.4.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan masyarakat
untuk membangun tatanan perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
2.5.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan
demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat
dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat
dengan baik.
2.6.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dibedakan menjadi :
·
Peranan segi ekonomi:
1.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan
sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
3.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha
orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan
produksi masyarakat.
·
Peranan segi sosial
1.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
2.
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.7.
Jenis-jenis
Koperasi
Koperasi dapat dibedakan menjadi :
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal
usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2.8.
Kelebihan
dan Kelemahan Koperasi
·
Kelebihan
Koperasi
1. Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat. Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3. Membantu
membuka lapangan pekerjaan.
4. Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5. Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
·
Kelemahan
Koperasi
1.
Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia,
baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
3.
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit
untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.
Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila
dibandingkan dengan badan usaha lain.
2.9.
Konsep
dan Aliran Koperasi
ü Konsep Koperasi
A. Konsep
koperasi barat
Konsep koperasi adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk
mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi. dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·
Unsur-unsur
positif koperasi barat :
1.
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
2.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
3.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi.
·
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical.
·
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
2.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
·
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep
Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang,
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
ü Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran,
yaitu :
1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan
pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin
negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap
keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh
nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota
koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis
Disini koperasi dianggap sebagai
suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling
efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat
menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu
masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di
eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan
penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini
pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar
pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini,
menjadi tanggug jawab pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi
usaha bersama atas asas kekeluargaan. Suatu organisasi tentunya membutuhkan
sistem informasi yang akurat agar dalam perjalanan organisasi tersebut dapat
berjalan dinamis. Begitu juga dengan koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan
sistem informasi manajemen, baik yang berasal dari anggota ke pengurus
ataupun sebaliknya. Informasi yang
berasal dari anggota bermanfaat agar
pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus
berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta informasi lain
yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi tersebut maka
diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus dengan anggota
maupun dengan pihak-pihak terkait.
3.2.
Saran
Menurut saya, sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik
dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari
koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di
koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan
kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya, karena Koperasi di dalam sistem
perekonomian merupakan pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
DAFTAR PUSTAKA