RSS

Mampukah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomian Rakyat?


Pada pokok pembahasan kali ini saya akan mengulas apakah koperasi di Indonesia mampu menjadi sokoguru perekonomia rakyat. Sebelumnya saya akan mereview mengenai koperasi? Koperasi Secara bahasa, berasal dari dua suku kata dalam bahasa inggris yaitu ‘co’ dan ‘operation’. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Sedangkan Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga perekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas, yaitu :
1.      Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
2.      Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
3.      Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
4.      Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Dari penjelasan mengenai koperasi tersebut maka koperasi dapat dikatakan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga utama” atau “tulang punggung” perekonomian. Maka dari itu koperasi disini memiliki peran dan fungsi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya pun sangat diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela, terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU(Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan, antara lain :
1)      Kelebihan koperasi di Indonesia
a.       Bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c.       Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
d.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari  keuntungan.
2)      Kelemahan koperasi di Indonesia
a.       Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b.      Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.       Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Pada salah satu artikel yang pernah saya baca mengatakan bahwa “Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang berhasil mengembangkan koperasi diantara negara lain dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).” Didalam artikel itu dikatakan bahwa Indonesia bersama empat negara lainnya yakni Republik Malta, Republik Panama, Republik Trinidad dan Tobago menjadi negara yang dianggap berhasil dalam mengembangkan koperasi dan UKM. Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.
Namun pada saat ini keberadaan koperasi banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Koperasi yang sekarang ini kita lihat dan rasakan tidak berperan penuh terhadap suatu perekonomian kerakyatan. Karna terlihat dari pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan yang signifikan dan masih mengikuti terhadap pembinaan pola lama dengan menitikberatkan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, dari hal ini akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Dari perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Kesimpulan dari pembahasan ini, kita sama-sama mengetahui bahwa koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan dan peran utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi yang terjadi koperasi tidak dapat memberikan sebuah manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.
Jadi apabila koperasi di Indonesia bisa mengembalikan fungsi dan tujuannya maka koperasi Indonesia akan kembali seperti dahulu yang mampu bekerja dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan atau kepentingan masyaratat luas maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Selain itu peran pemerintah pun cukup penting bagi kemajuan koperasi itu sendiri, karna melalui peran pemerintah itulah yang membuat koperasi ini dapat masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan dan pengelolaan yang baik, dan jelas maka akan menimbulkan suatu akibat yang positif yaitu  Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sebuah pernyataan tapi memberikan bukti nyata dengan kemajuan koperasi itu sendiri.
            Demikian pokok pembahasan mengenai “mampukah koperasi Indonesia menjadi sokoguru perekonomian rakyat”. Semoga informasi dan pendapat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih

Sumber :

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?


Sebelum kita membahas mengenai tema ini alangkah lebih baik kita mengetahui apa itu “Globalisasi”. Globalosasi adalah keterkaitan dan ketergantuang antar bangsa dan antar manusis di seluruh dunia melalui perdagangan, inversatsi, penjualan, budaya populer dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu neraga menjadi semakin sempit.

Dampak Globalisasi
·         Dampak Positif Globalisasi
1.      Produksi global dapat ditingkatkan
2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
3.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5.      Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
6.      Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
7.      Mudah melakukan komunikasi
8.      Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
9.      Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
10.  Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
11.  Mudah memenuhi kebutuhan

·         Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi
1.      Menghambat pertumbuhan sektor industri
2.      Memperburuk neraca pembayaran
3.      Sektor keuangan semakin tidak stabil
4.      Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
5.      Informasi yang tidak tersaring
6.      Perilaku konsumtif
7.      Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
8.      Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
9.      Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara

Setelah mengetahui arti globalisasi serta dampak dari globalisasi kita dapat mulai menganalisa pertanyaan tersebut. Menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Mengapa? Karena koperasi saat ini kondisinya sedang tidak baik, bahkan bisa dibilang buruk. Penyebabnya pengelolaan yang kurang profesional, kurangnya pengaturan manajemen, pengurus banyak yang korupsi, pengelola koperasi juga belum ada kemampuan untuk benar – benar mengelola dengan baik, produk yang dihasilkan juga belum mencukupi. Sebenarnya Indonesia bisa menjadi Negara maju, dengan kekayaan alam yang di miliki oleh Indonesia, jika dikelola dan dikembangkan dengan baik, pasti Indonesia bisa menjadi negara maju. Tetapi, karena pengolahannya kurang dan masyarakatnya belum bisa memanfaatkan hasil bumi Indonesia maka Indonesia belum bisa dikatakan sebagai Negara maju.
Oleh karena itu terlebih dahulu pemerintah harus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terlebih dahulu, agar masyarakat memiliki bekal untuk memanfaatkan dan mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Setelah itu mempertegas koperasi yang ada agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menetapkan sanksi bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah dibuat dan disepakati, selain itu mempertegas para pengurus dan anggota agar tidak terjadi penyelewengan dana yang dapat merugikan semua pihak. Dengan demikian pengkoperasian di Indonesia bisa menghadapi era globalisasi. Adapun langkah-langkah koperasi untuk menghadapi era Globalisasi, antara lain :
1.      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2.      Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3.      Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5.      Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6.      Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang gulung tikar, meninggalkan hutang yang begitu besar. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sector yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis.
Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Seperti akibat mahalnya harga obat yang sebagian besar masih diimpor, produsen jamu (ada membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan sekenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayat koperasi.
Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing(luar negeri)sama, maka tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

Sumber :
·         http://id.wikipedia.org/wiki/globalisasi
·         http://eprints.undip.ac.id/13998/1/Eksistensi_Koperasi_Peluang_dan_Tantangan_Di_Era_Pasr_Global….Purbayu_Budi_Santosa_(OK).pdf

WAJAH PENGKOPERASIAN INDONESIA SAAT INI

Bagaimana si wajah pengkoperasian di Indonesia saat ini? Mungkin diantara kita ada yang belum tahu kondisi koperasi di Indonesia saat ini seperti apa. Namun sebelum saya membahas mengenai wajah pengkoperasian di Indonesia saat ini alangkah lebih baik jika kita sedikit mengulas dan mengetahui sejarah awalnya koperasi itu berdiri, sehingga kita akan paham benar, bagaimana perubahan koperasi Indonesia yang dahulu dan sekarang. Saat ini koperasi di Indonesia bisa dikatakan “hidup segan matipun tak mau” oleh karena itu mari kita ulas mengenai awal terbentuknya koperasi terlebih dahulu.
Koperasi pertamakali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dangan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.431. banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda.
Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, belanda akhirnya meringankan tuntutannya terhadap koperasi-koperasi Indonesia. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 19942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Dari beberapa blog yang saya baca, menyatakan bahwa ternyata sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. menurut penjelasan dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.
Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya, yaitu :

·         Pengelolaan yang tidak profesional.
Para pengurus koperasi tidak secara profesional dalam mengurus dan mengelola koperasi dengan ketentuan yang berlaku mungkin dikarenakan pengurus yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah, karena koperasi biasa berada di daerah perkampungan yang tidak terlalu mementingkan pendidikan, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas juga menyebabkan pengelolaan yang kurang baik, dan juga banyak kecurangan yang dilakukan oleh para pengurus sehingga menjadikan koperasi tidak sehat.

·         Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
Proses demokratisasi yang diharapkan, tidak berjalan sesuai rencana dan tujuan koperasi tersebut. Koperasi yang seharusnya berkembang menjadi lebih baik, malah terlihat menurun. Contohnya Pengurus yang dipilih bukan mutlak berdasarkan pilihan anggota, melainkan orang - orang yang hanya dianggap pantas dan mempunyai nama dan disegani oleh para anggotanya.

·         Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
Mengabaikan prinsip koperasi secara utuh, prinsip koperasi yang menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang diperuntukkan bagi anggota, oleh anggota untuk anggota kurang di perhatikan, sehingga yang terjadi pada prekteknya saat ini adalah koperasi cenderung dikelola oleh beberapa pengusaha saja.

·         Partisipasi anggota yang rendah
Tingkat partisipasi antar anggota koperasi yang masih rendah ini bisa juga disebabkan karena sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sekedar tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Maksudnya masyarakat belum mengetahui kegunaan dan sistem dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

·         Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan
Perkembangan koperasi di Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakatnya namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, sehingga bila koperasi itu kurang dukungan dari pemerintah maka keberadaanya pun dipastikan akan goyah dan hancur perlahan. Lain dengan Negara lain yang membentuk koperasi berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan sesama manusia, sehingga tanpa bantuan pemerintah pun koperasi tersebut akan tetap berjalan sesuai tujuan koperasi pada awalnya dan pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.

Koperasi di Indonesia terutama di kota-kota besar kurang bisa berjalan lagi dikarenakan anggotanya yang meninggalkannya, kalau saja anggota-anggota masih setia untuk menopang hidup koperasi, maka koperasi tersebut dapat berjalan sedia kala. Melakukan simpan pinjam dan lain-lain merupakan kegiatan pada koperasi. Kenapa koperasi tidak bisa berjalan lagi, itu dikarenakan banyak anggota yang meminjam dari pada yg menyimpan, sehingga koperasi tambah kualahan dalam mengatur keuangan. Koperasi tidak bisa melakukan perputaran modal dikarenakan uang koperasi dipinjam dan yang menyimpan uang sangat minim.
            Hal ini menyebabkan perkoperasian Indonesia sulit maju. Maka dari itu, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan. Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonomi pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Sehingga tidak ada kerjasama dalam koperasi tersebut, yang seharusnya koperasi adalah ladang untuk bekerjasama antar anggota maupun antar manusia yang memiliki hati nurani.
Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Karena, walaupun kecil, tetapi kita bisa mengambil keuntungan kecil tersebut untuk membangun usaha yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita. Dan usaha kecil itupun akan semakin besar dan menguntungkan.
            Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.cSebenarnya struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Tapi dapat dilihat telah menunjukan kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrument eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Sumber :
·         MUTIS, THOBY. PENGEMBANGAN KOPERASI .JAKARTA: PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA