RSS

WAJAH PENGKOPERASIAN INDONESIA SAAT INI

Bagaimana si wajah pengkoperasian di Indonesia saat ini? Mungkin diantara kita ada yang belum tahu kondisi koperasi di Indonesia saat ini seperti apa. Namun sebelum saya membahas mengenai wajah pengkoperasian di Indonesia saat ini alangkah lebih baik jika kita sedikit mengulas dan mengetahui sejarah awalnya koperasi itu berdiri, sehingga kita akan paham benar, bagaimana perubahan koperasi Indonesia yang dahulu dan sekarang. Saat ini koperasi di Indonesia bisa dikatakan “hidup segan matipun tak mau” oleh karena itu mari kita ulas mengenai awal terbentuknya koperasi terlebih dahulu.
Koperasi pertamakali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dangan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.431. banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda.
Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, belanda akhirnya meringankan tuntutannya terhadap koperasi-koperasi Indonesia. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 19942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Dari beberapa blog yang saya baca, menyatakan bahwa ternyata sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. menurut penjelasan dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.
Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya, yaitu :

·         Pengelolaan yang tidak profesional.
Para pengurus koperasi tidak secara profesional dalam mengurus dan mengelola koperasi dengan ketentuan yang berlaku mungkin dikarenakan pengurus yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah, karena koperasi biasa berada di daerah perkampungan yang tidak terlalu mementingkan pendidikan, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas juga menyebabkan pengelolaan yang kurang baik, dan juga banyak kecurangan yang dilakukan oleh para pengurus sehingga menjadikan koperasi tidak sehat.

·         Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
Proses demokratisasi yang diharapkan, tidak berjalan sesuai rencana dan tujuan koperasi tersebut. Koperasi yang seharusnya berkembang menjadi lebih baik, malah terlihat menurun. Contohnya Pengurus yang dipilih bukan mutlak berdasarkan pilihan anggota, melainkan orang - orang yang hanya dianggap pantas dan mempunyai nama dan disegani oleh para anggotanya.

·         Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
Mengabaikan prinsip koperasi secara utuh, prinsip koperasi yang menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang diperuntukkan bagi anggota, oleh anggota untuk anggota kurang di perhatikan, sehingga yang terjadi pada prekteknya saat ini adalah koperasi cenderung dikelola oleh beberapa pengusaha saja.

·         Partisipasi anggota yang rendah
Tingkat partisipasi antar anggota koperasi yang masih rendah ini bisa juga disebabkan karena sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sekedar tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Maksudnya masyarakat belum mengetahui kegunaan dan sistem dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

·         Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan
Perkembangan koperasi di Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakatnya namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, sehingga bila koperasi itu kurang dukungan dari pemerintah maka keberadaanya pun dipastikan akan goyah dan hancur perlahan. Lain dengan Negara lain yang membentuk koperasi berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan sesama manusia, sehingga tanpa bantuan pemerintah pun koperasi tersebut akan tetap berjalan sesuai tujuan koperasi pada awalnya dan pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.

Koperasi di Indonesia terutama di kota-kota besar kurang bisa berjalan lagi dikarenakan anggotanya yang meninggalkannya, kalau saja anggota-anggota masih setia untuk menopang hidup koperasi, maka koperasi tersebut dapat berjalan sedia kala. Melakukan simpan pinjam dan lain-lain merupakan kegiatan pada koperasi. Kenapa koperasi tidak bisa berjalan lagi, itu dikarenakan banyak anggota yang meminjam dari pada yg menyimpan, sehingga koperasi tambah kualahan dalam mengatur keuangan. Koperasi tidak bisa melakukan perputaran modal dikarenakan uang koperasi dipinjam dan yang menyimpan uang sangat minim.
            Hal ini menyebabkan perkoperasian Indonesia sulit maju. Maka dari itu, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan. Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonomi pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Sehingga tidak ada kerjasama dalam koperasi tersebut, yang seharusnya koperasi adalah ladang untuk bekerjasama antar anggota maupun antar manusia yang memiliki hati nurani.
Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Karena, walaupun kecil, tetapi kita bisa mengambil keuntungan kecil tersebut untuk membangun usaha yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita. Dan usaha kecil itupun akan semakin besar dan menguntungkan.
            Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.cSebenarnya struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Tapi dapat dilihat telah menunjukan kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrument eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Sumber :
·         MUTIS, THOBY. PENGEMBANGAN KOPERASI .JAKARTA: PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA

0 komentar:

Posting Komentar