Bagaimana si wajah pengkoperasian di Indonesia saat
ini? Mungkin diantara kita ada yang belum tahu kondisi koperasi di Indonesia
saat ini seperti apa. Namun sebelum saya membahas mengenai wajah pengkoperasian
di Indonesia saat ini alangkah lebih baik jika
kita sedikit mengulas dan mengetahui sejarah awalnya koperasi itu berdiri,
sehingga kita akan paham benar, bagaimana perubahan koperasi Indonesia yang
dahulu dan sekarang. Saat ini koperasi di Indonesia bisa dikatakan “hidup
segan matipun tak mau” oleh karena itu mari kita ulas mengenai awal
terbentuknya koperasi terlebih dahulu.
Koperasi pertamakali diperkenalkan
di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyat yang terjerat hutang dangan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU
no.431. banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi
dari Belanda.
Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, belanda akhirnya meringankan tuntutannya terhadap
koperasi-koperasi Indonesia. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933
keluar UU yang mirip no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 19942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kondisi
koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Dari beberapa blog yang
saya baca, menyatakan bahwa ternyata sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang
ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. menurut penjelasan
dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Hal itu
menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat
memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran
yang cukup tinggi.
Dibalik
ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan
ketidakaktifan tersebut diantaranya, yaitu :
·
Pengelolaan
yang tidak profesional.
Para pengurus koperasi tidak secara profesional dalam
mengurus dan mengelola koperasi dengan ketentuan yang berlaku mungkin
dikarenakan pengurus yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah, karena
koperasi biasa berada di daerah perkampungan yang tidak terlalu mementingkan
pendidikan, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas juga menyebabkan
pengelolaan yang kurang baik, dan juga banyak kecurangan yang dilakukan oleh
para pengurus sehingga menjadikan koperasi tidak sehat.
·
Tidak
berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
Proses
demokratisasi yang diharapkan, tidak berjalan sesuai rencana dan tujuan
koperasi tersebut. Koperasi yang seharusnya berkembang menjadi lebih baik,
malah terlihat menurun. Contohnya Pengurus yang dipilih bukan mutlak
berdasarkan pilihan anggota, melainkan orang - orang yang hanya dianggap pantas
dan mempunyai nama dan disegani oleh para anggotanya.
·
Pengabaian
prinsip koperasi secara utuh
Mengabaikan prinsip koperasi secara utuh, prinsip
koperasi yang menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang diperuntukkan bagi
anggota, oleh anggota untuk anggota kurang di perhatikan, sehingga yang terjadi
pada prekteknya saat ini adalah koperasi cenderung dikelola oleh beberapa
pengusaha saja.
·
Partisipasi anggota yang rendah
Tingkat partisipasi antar anggota koperasi yang masih rendah ini bisa juga
disebabkan karena sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat. Masyarakat
yang menjadi anggota hanya sekedar tahu koperasi itu hanya untuk melayani
konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Maksudnya
masyarakat belum mengetahui kegunaan dan sistem dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
·
Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan
Perkembangan koperasi di Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran
masyarakatnya namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
masyarakat, sehingga bila koperasi itu kurang dukungan dari pemerintah maka
keberadaanya pun dipastikan akan goyah dan hancur perlahan. Lain dengan Negara
lain yang membentuk koperasi berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling
membantu dan mensejahterakan sesama manusia, sehingga tanpa bantuan pemerintah
pun koperasi tersebut akan tetap berjalan sesuai tujuan koperasi pada awalnya
dan pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Koperasi di Indonesia terutama di kota-kota besar kurang bisa berjalan lagi
dikarenakan anggotanya yang meninggalkannya, kalau saja anggota-anggota masih
setia untuk menopang hidup koperasi, maka koperasi tersebut dapat berjalan
sedia kala. Melakukan simpan pinjam dan lain-lain merupakan kegiatan pada koperasi.
Kenapa koperasi tidak bisa berjalan lagi, itu dikarenakan banyak anggota yang
meminjam dari pada yg menyimpan, sehingga koperasi tambah kualahan dalam
mengatur keuangan. Koperasi tidak bisa melakukan perputaran modal dikarenakan
uang koperasi dipinjam dan yang menyimpan uang sangat minim.
Hal
ini menyebabkan perkoperasian Indonesia sulit maju. Maka dari itu, kementrian
terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan
dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi
yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan. Ilmu ekonomi ternyata tidak
meningkatkan kecintaan para ekonomi pada bangun perusahaan koperasi yang
menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model
persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Sehingga tidak ada kerjasama
dalam koperasi tersebut, yang seharusnya koperasi adalah ladang untuk
bekerjasama antar anggota maupun antar manusia yang memiliki hati nurani.
Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah
bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna.
Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi
ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max
Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral
Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di
Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan
ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal
tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Karena, walaupun kecil,
tetapi kita bisa mengambil keuntungan kecil tersebut untuk membangun usaha yang
besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita. Dan usaha kecil itupun
akan semakin besar dan menguntungkan.
Jika
melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita
kepada koperasi. Program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada
pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi
koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya
kemandirian koperasi.cSebenarnya struktur organisasi koperasi Indonesia mirip
organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer
sampai tingkat nasional. Tapi dapat dilihat telah menunjukan kurang efektifnya
peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrument eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonom.
Sumber :
·
MUTIS, THOBY. PENGEMBANGAN KOPERASI .JAKARTA: PT
GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar