RSS

Generasi Muda


Sedih rasanya melihat keadaan lingkungan di sekeliling kita saat ini. Dahulu masih banyak sekali tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang tumbuh dengan subur dan lahan terbuka hijau yang tersedia pun masih sangat luas. Namun saat ini semua sudah jauh berbeda, yang tadinya merupakan lahan terbuka hijau sekarang sudah berubah menjadi gedung-gedung megah yang menjuntai tinggi. Suasananya pun saat ini sudah tak seasri dulu, sekarang sudah gersang sekali karna kurangnya lahan terbuka hijau. Selain itu volume kendaraan pun dari tahun ketahun selalu meningkat, dan mengakibatkan kemacatan dimana-mana. Peningkatan volume kendaraan pun mengakibatkan polusi udara yang semakin memperburuk kualitas udara yang kita hirup.
Selain itu, sudah jarang sekali ditemukan lahan bermain untuk anak-anak yang aman dan nyaman. Padahal anak-anak sangat memerlukan sekali lahan untuk bermain, namun karena keterbatasan wilayah dan ketersediaan lahan yang ada sehingga mengakibatkan beberapa anak bermain dipinggir jalan, dipinggir kali ciliwung, didekat proyek pembangunan gedung dan banyak tempat berbahaya lainnya yang tak seharusnya digunakan untuk tempat bermain anak. Ini sangat memprihatinkan, selain tidak layak untuk digunakan sebagai tempat bermain, ini juga dapat membahayakan nyawa anak-anak yang bermain didekatnya.
Maka dari itu para orang tua harus lebih tegas dan mampu memberitahu dengan cara yang baik kepada sang anak mana tempat bermain yang boleh digunakan untuk bermian dan mana yang tidak boleh selain itu orang tua juga harus menjelaskan alasan tidak boleh bermain ditempat itu agar anak-anak tidak penasaran dan mencobanya. Karna banyak sekali anak-anak yang hanya dilarang namun tidak diberitahu alasannya sehingga mereka penasaran dan masih tetap bermain disekitar tempat berbahaya tersebut. Jadi sebelum terlambat lebih baik kita menasihati anak-anak atau adik-adik kita dari sekarang.
Kalau rumah kita dekat dengan jalan raya dan tidak ada lahan bermain untuk anak, sebaiknya anak-anak tersebut disuruh untuk bermain didalam rumah saja. Sehingga kita sebagai orang tua ataupun kakak masih dapat memantau anak-anak atau adik-adik kita pada saat bermain. Menurut saya hal ini lebih baik ketimbang kita membiarkan anak-anak atau adik adik kita bermain diluar rumah dan jauh dari pantauan orang dewasa. Selain tempat yang membahayakan sekarang banyak juga orang-orang yang tidak dapat kita percaya. Karena belakangan ini sudah banyak sekali kasus kejahatan kepada anak yang sering kita dengar diberita.
Saat ini sering sekali saya melihat dan mendengarkan berita mengenai kekerasan pada anak. Yang tidak habis fikir selain pelecehan seksual, anak-anak tersebut dibunuh! kenapa mesti anak-anak yang menjadi korbannya padahalkan mereka masih kecil-kecil dan belum tau apa-apa. Mereka masih polos dan yang mereka tau hanya bermain tapi kenapa justru mereka yang menjadi sasaran untuk kejahatan? Sedih rasanya bila melihat anak-anak yang bernasib kurang beruntung seperti itu. Yang harusnya mereka masih bisa bermain dengan kawan-kawan seusianya dan masih bisa bersekolah namun kini mereka memiliki trauma yang berat bahkan sebagian dari mereka ada yang tidak bisa menjalani kehidupan lagi karna dibunuh oleh orang-orang biadab tersebut.
Apa pantas anak-anak diperlakukan seperti itu? Tidak kan?! Namun sekarang jiwa kemanusaiaan para orang-orang tersebut sudah terkikis sehingga mereka tidak merasa bersalah terlah berbuat sekeji itu terhadap anak-anak. Bahkan mereka melakukan berulang-ulang kali tanpa memikirkan akibat dari yang sudah diperbuatnya. Dan yang lebih parah lagi kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terkadang berujung maut tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat anak-anak tersebut. Miris bukan, yang seharusnya orang-orang dekat tersebut yang mampu melindungi dan menjaga anak-anak itu namun kini justru mereka yang berbuat sekeji itu terhadap anak-anak yang tidak bersalah itu.
Kalau orang-orang terdekat dan yang seharusnya bisa melindungi tapi malah justru yang sangat sangat harus diwaspadai lalu anak-anak tersebut harus berlindung kepada siapa? Dan siapa lagi yang dapat mereka percaya? Mereka masih kecil masih butuh perlindungan dari orang yang lebih dewasa, namun orang dewasa yang mereka percai justru malah mereka yang membuat anak-anak tersebut trauma dan ketakutan. Kalau sejak kecil mereka sudah merasakan perbuatan seperti ini bagaimana mental dia ketika sudah dewasa nanti? Proses pertumbuhan menjadi dewasa tidak luput dari masa kecilnya bukan? Kalau sewaktu kecil dia sudah diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana ketika dia dewasa?
Kemungkinan besar saat dia dewasa nanti dia akan melakukan hal yang sama untuk membalas dendamnya namun, ada juga yang mungkin akan mider dengan teman-teman sebayanya dan sulit untuk berinteraksi dengan sekitarnya namun dihatinya mungkin masih terselip dendam, kita tidak ada yang tau kan bagaimana nasib anak-anak tersebut kelak? Hal ini sangat memperburuk mental sang anak. Seharusnya pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi yang tegas berupa hukum mati kalau perlu, jika ada para pedofil yang tega menghabisi nyawa anak-anak atau bahkan melalukan perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan. Namun sayangnya di negara kita untuk kasus seperti ini hanya diberikan hukuman berupa kurungan penjara (entahlah saya tidak tahu berapa lama masa hukumannya).
Tapi kalau menurut saya jika hukumannya hanya berupa kurungan saja itu tidak akan menjamin para pedofil tersebut untuk bertaubat dan tidak akan mengulangi perbuatannya memang si gaboleh suuzon terhadap orang lain, tapi banyak sekali yang seperti itu. Karna tidak ada jaminannya mereka akan jera setelah dikurung seperti itu. Zaman sekarang kejahatan seperti itu mungkin dianggap biasa oleh kelompokan orang-orang yang akal pikirannya kurang digunakan, jadi walupun mereka di penjara nanti saat mereka keluar belum pasti mereka akan bertaubat, bahkan ada yang beberapa kali yang mengulangi hal serupa setelah mereka keluar dari penjara. Jadi pemerintah khususnya pihak yang berwajib sebaiknya lebih tegas lagi terhadap kasus ini.
Karena anak-anak kecil adalah aset yang dimiliki oleh bangsa, jadi harus kita jaga dan kita rawat. Bisa saja diantara mereka nanti yang dapat merubah indonesia menjadi maju dan terus berkembang. Dan siapa tau diantara mereka juga yang mampu memberantas para koruptor-koruptor yang terus memakan uang rakyat. Jadi menurut saya anak kecil tersebut tidak pantas untuk diperlakukan seperti itu. Sudah seharusnya dan sepantasnya mereka mendapat perlakuan yang sepantasnya, seperti perlakuan untuk disayang dan dicintai bukan di siksa, dilecehkan atau bahkan dibunuh!
Saya yakin para pembaca setuju dengan apa yang saya tulis. Jadi mulai sekarang jaga, lindungi, sayangi dan kasihilah anak-anak bangsa tersebut. Karna tanpa mereka bangsa kita tidak akan berkembang dan maju. Mereka adalah calon generasi muda yang akan menggantikan peran-peran pejabat saat ini dan merekalah calon pelopor muda demi kemajuan bangsa kita. Berikan mereka arahan dan ajaran yang benar, jangan tanamkan kepada mereka perbuatan-perbuatan yang tidak pantas dilakukan dan ajarkan kejujuran serta sopan santun itu jauh lebih baik dari pada harus menyiksa atau menyakiti mereka.

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


Pada artikel kali ini saya mempunyai kesempatan untuk membahas tentang tata cara mendirikan koperasi yang mempunyai badan hukum . saya akan coba membahasnya dengan jelas dan ringkas sehingga mudah di pahami dan di mengerti oleh para pembaca. Dalam mendirikan koperasi terdapat tata cara yang harus dilalui terlebih dahulu, seperti :
A.         Dasar Hukum Pendirian Koperasi
1.      Dasar Hukum antara lain :
·         Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha
·         Keanggotaan
·         Rapat Anggota
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B.     SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
  1. Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
    2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
    4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
    5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
    6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·         Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

  1. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
    2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
    4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
    5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
    6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
    7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
      1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
      2. Surat keterangan berkelakuan baik
      3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      4. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
      5. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

C.    SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
    1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    5. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    6. Daftar sarana kerja
    7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
    8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    9. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    10. Struktur Organisasi KSP
D.    SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
  12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    5. Daftar sarana kerja
    6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    7. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    8. Struktur Organisasi KJKS
Demikian lah informasi mengenai tata cara pendirian Koperasi yang saya peroleh, apabila ada kekurang dari artikel ini saya mohon kritik dan saran dari para pembaca sekalian. Lebih kurangnya saya ucapkan terima kasih.