RSS

Makalah Ekonomi Koperasi


                                                       BAB I                                                      
PENDAHULUAN

1. 1.            LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Saya kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.
 Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945. Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose.


1. 2.             RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.      Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
3.      Apa ciri-ciri Koperasi?
4.      Apa tujuan dari Koperasi?
5.      Apa fungsi dan peran dari Koperasi?
6.      Apa peran Koperasi dalam perekonomian Indonesia?
7.      Apa saja jenis-jenis Koperasi?
8.      Apa saja kelebihan dan kelemahan Koperasi?
9.      Apa konsep dan aliran Koperasi?


1. 3.            TUJUAN PENYUSUNAN MAKALAH
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui perkembangan sejarah koperasi di Indonesia.
2.      Menjelaskan pengertian , tujuan, fungsi dan jenis koperasi.
3.      Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
4.      Serta mengetahui konsep dan aliran koperasi.


1. 4.            MANFAAT PENYUSUNAN MAKALAH
Adapun manfaat yang diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
·         Menambah pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Koperasi sebagai topik yang tengah dibahas dalam makalah ini.


1. 5.            METODE PENULISAN
·         metode sekunder : Sumber data yang diperoleh dari Internet.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena.
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

2.2.         Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·         Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·         Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·         Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.


·         Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

2.3.         Ciri-ciri Koperasi
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari koperasi :
·         Perkumpulan orang.
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·         Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·         Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·         Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·         Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·         Menjalankan suatu usaha
·         Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·         Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·         Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·         Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.





2.4.         Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan masyarakat untuk membangun tatanan perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

2.5.         Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

2.6.         Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi :
·         Peranan segi ekonomi:
1.      Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
3.      Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.

·         Peranan segi sosial
1.      Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.7.         Jenis-jenis Koperasi
Koperasi dapat dibedakan menjadi :
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.8.         Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
·         Kelebihan Koperasi
1.      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3.      Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.      Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.      Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

·         Kelemahan Koperasi
1.      Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.



2.9.         Konsep dan Aliran Koperasi
ü  Konsep Koperasi
A.    Konsep koperasi barat
Konsep koperasi adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi. dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·         Unsur-unsur positif koperasi barat :
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
2.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
3.      Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

·         Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.      Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

·         Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.      Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

B.     Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

C.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

ü  Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
1.      Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2.      Aliran Sosialis
Disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.


BAB III
PENUTUP

3.1.              KESIMPULAN
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan. Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun  sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota  bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.

3.2.            Saran
Menurut saya, sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.


                                                        DAFTAR PUSTAKA


Sampah


Jika berbicara tentang sampah maka sudah terlalu banyak masalah yang di timbulkan oleh sampah seperti, terjadinya banjir, polusi udara, pencemaran air dsb. Masyarakat  pada masa kini sudah mulai tidak memikirkan tentang sampah. Mereka membuang sampah seenaknya, dimanapun mereka mau tanpa pernah memikirkan apa akibat yang akan di timbulkan oleh perilaku seperti itu.
Mulai dari orang dewasa, anak remaja, bahkan sampai anak-anak sekarang sudah mulai melakukan hal seperti itu,  jika terus seperti itu maka perilaku masyarakat tidak akan pernah berubah sampai kapanpun dan keadaan seperti itu dapat merusak lingkungan jika di lakukan terus menerus. Apalagi jika sampah yang di buang adalah sampah yang sulit terurai oleh tanah seperti pelastik,  botol, dan kaca.
Sampah pelastik membutuhkan waktu yang sangat lama agar dapat terurai secara alami oleh tanah, satu sampah pelastik kecil membutuhkan waktu sekitar 50 tahun untuk dapat di urai  secara alami  dan untuk sampah pelastik besar membutuhkan waktu sekitar 100 tahun untuk dapat di urai secara alami oleh tanah.  jika dalam satu hari ada 1 orang yang membuang sampah botol pelastik berarti membutuhkan 100 tahun untuk dapat terurai, coba bayangkan jika dalam 1 hari ada 250 juta botol pelastik dan membutuhkan waktu 100 tahun agar dapat terurai secara alami. Tidak dapat saya bayangkan bagaimana menumpuknya sampah-sampah botol pelastik itu dan yang pasti akan menimbulkan masalah baru seperti polusi.
Dan lebih parahnya lagi tingkah laku masyarakat yang suka membuang sampah ke dalam aliran sungai, karena jika sungai sudah mulai tersumbat oleh sampah maka aliran sungai yang seharusnya bisa mengalir dengan lancar akan tersumbat oleh tumpukan sampah yang semakin hari semakin banyak. Selain dapat menyumbat aliran sungai sampah pun bisa membuat pendangkalan terhadap sungai yang akan semakin tidak mengoptimalkan fungsi sungai yang seharusnya. Jika sudah seperti itu maka ancaman banjir ketika musim hujan pun sudah pasti akan terjadi dan tidak dapat dihindari lagi.
Jika sudah terjadi seperti itu masyarakat sendiri yang terkena dampaknya, banyak kerugian yang di timbulkan oleh banjir seperti dapat merusak alat-alat elektronik, dapat menimbulkan penyakit, dapat menghambat perekonomian, dapat menghambat aktifitas sekolah. Yang membuat saya heran, walaupun sudah sering terjadi banjir seperti itu masyarakat masih tetap tidak perduli dan seakan sudah terbiasa oleh bencana banjir yang selalu datang setiap musim penghujan. Seharusnya masyarakat segera sadar dan mencari solusi untuk mengatasi dan membenahi keadaan yang terjadi.
Seharusnya masyarakat segera sadar dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut agar segera selesai, di situlah tugas pemerintah daerah maupun pusat di butuhkan. Tetapi bukan untuk sekedar memberikan sosialisasi ataupun aturan-aturan, pemerintah setempat harus membuat kegiatan seperti kegiatan gotong royong setiap 1 minggu sekali agar lebih memberikan hasil yang maksimal. Karena jika hanya peraturan yang di buat tanpa adanya pengawasan tidak akan ada masyarakat yang mematuhinya dan berikap acuh tak acuh terhadap peraturan tersebut.
Karena sampah adalah salah satu komponen yang dapat merusak lingkungan, yang sangat harus segera di perhatikan pemerintah. karena ancaman yang di timbulkan oleh sampah sangat berbahaya. Pemerintah juga harus memikirkan opsi lain untuk menangani masalah tentang sampah jika cara yang di lakukan sampai saat ini tidak bisa berhasil. Seperti membatasi penggunaan pelastik dalam setiap kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat, jika pemakaian pelastik berkurang maka berkurang pula lah sampah yang sulit terurai oleh alam  dan semakin mudah pula pemerintah untuk mengelola ataupun memproses sampah di tempat pembuangan ahir sampah.
Ataupun ada cara lain untuk menanggulangi sampah, yaitu dengan cara daur ulang. Daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru. Adapun sampah yang dapat di daur ulang adalah sampah kaca, sampah plastik, sampah kertas, sampah logam dll.
            Dengan adanya proses daur ulang maka volume sampah yang ada akan sangat berkurang bahkan bisa menjadi lahan bisnis karena sampah yang ada di buat menjadi baru lagi dan memiliki nilai jual. dan akan sangat menguntungkan jika program daur ulang terus di jalankan secara konsisten dan di kelola dengan profesional, karena sudah banyak contoh dari negara asing yang sukses dengan program daur ulang dan dapat meningkatkan perekonomian warganya.
Dari masyarakatnya pun dapat melakukan proses daur ulang, jika masyarakat memiliki kreatifitas dan keinginan banyak kerajinan yang dapat di hasilkan dari sampah. Seperti tas dari sampah bungkus pelastik, pupuk kompos, vas bunga dari botol bekas dan masih banyak lagi. jika di kelola secara baik maka itu akan menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat  dan akan sangat membantu perekonomian mereka.
Hal seperti itu bisa di kembangkan menjadi souvernir khas dari daerah tersebut, dan jika terus di kembangkan maka akan bisa menjadi ciri khas dari daerah tersebut dan dapat menjadi sumber penghasilan tetap yang bisa di andalkan serta bisa membuka lapangan pekerjaan yang baru.
Pemerintah dan menteri yang bersangkutan harus mendukung dan memperhatikan usaha-usaha kecil yang mempunyai potensi besar seperti itu, agar usaha kreatif  yang mampu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan seperti itu dapat bersaing dengan usaha-usaha yang lain, tetapi dari berita yang saya peroleh sudah banyak pengusaha-pengusaha daur ulang seperti itu sudah sukses bahkan sampai ada yang mengekspor produk mereka ke mancanegara.
Menurut saya itu adalah suatu hal yang harus di banggakandan menjadi daya tarik baru bagi pengusaha-pengusaha yang lainnya, jika hal tersebut terus berkembang maka bukan tidak mungkin itu akan menjadi ciri khas dan daya tari baru untuk indonesia di mata bangsa asing. Dan itu bisa menjadi daya tarik untuk wisatawan mancanegara agar datang ke indonseia dan yang pasti akan menambah pemasukan devisa ke dalam kas negara.
Semua itu adalah salah satu bukti, jika pola fikir masyarakat berubah dan lebih sedikit kreatif maka sampah bukan lagi hanya faktor yang dapat menyebabkan polusi ataupun banjir semata. Tetapi jika di kelola dengan serius dan baik sampah bisa menjadi sumber pemasukan yang  baru dan dapat membuka banyak lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Jadi yang di butuh kan adalah kesadaran dan pola fikir masyarakat serta sedikit perhatian dari pemerintah agar dapat mengatasi masalah sampah tersebut.

PERGAULAN BEBAS

Tidak dapat di pungkiri di zaman yang semakin maju dan modern ini bukan hanya teknologi saja yang semakin berkembang , dan seiring berjalannya waktu pergaulan di kalangan generasi muda saat ini lebih condong mengikuti trend dari barat yang lebih bebas. Banyak generasi muda zaman sekarang yang melakukan pergaulan bebas seperti, memakai obat-obatan terlarang, meminum-minuman alkohol, bahkan sampai melakukan sex bebas. Yang menurut saya mereka masih mencari jati dirinya sehingga mereka mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan adat istiadat di indonesia yang lebih ketimuran.
Banyak anak muda yang menganggap pergaulan bebas adalah hal yang biasa dan sudah lumrah bagi mereka, ini di sebabkan pola pemikiran dan tempat pergaulan yang salah sehingga mereka melakukan itu. Karena islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis, hal ini telah tercantum dalam surat an-nur ayat 30-31. Telah di jelaskan bahwa bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaimana yang terjadi dalam pergaulan bebas? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah S.W.T tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas tidak menjamin kesucian seseorang.
Menurut saya penyebab terjerumusnya seseorang ke dalam pergaulan adalah kontrol diri yang lemah, pengaruh teman sebaya, kurang kasih sayang orang tua dan faktor lingkungan yang kurang baik sehingga dapat terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Dan banyak juga dampak negatif dari pergaulan bebas, seperti HIV/AIDS yang di sebabkan karena berhubungan bergonta ganti pasangan tidak menggunakan pengaman, hamil di luar nikah, ketergantungan obat bahkan sampai overdosis, dan aborsi yang sedang marak di lakukan di generasi muda.
Sudah terlalu banyak generasi muda yang hancur masa depannya karena pergaulan bebas, yang sedang marak terjadi di kalangan generasi muda adalah hamil di luar nikan dan setelah itu tanpa belas kasihan mereka malukukan aborsi untuk menutupi aibnya karena hamil di luar nikah, dan banyak juga pemuda indonesia yang ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang bahkan sudah banyak yang sampai overdosis dan sudah terlalu banyak yang kehilangan masa depan serta nyawanya karena obat-obatan terlarang tersebut.
Hal seperti itu harus di tangani dengan cepat supaya tidak adalagi korban-korbanyang berjatuhan karena pergaulan bebas ini, karena hal tersebut dapat merusak harkat dan martabat bangsa indonesia. Karena masa depan suatu bangsa itu tergantung dengan generasi muda. Jika generasi muda bangsa indonesia hancur karena obat-obatan terlarang dan seks bebas mau jadi apa bangsa ini kedepannya? Tidak dapat saya bayangkan bagaimana jadinya bangsa indonesia bila generasinya mudanya seperti itu.
Bila tidak segera di tangani maka akan terus bertambah buruk, bahkan anak-anak yang belum cukup umurpun bisa terjerumus ke dalam pergaulan bebas karena rasa keingin tahuan dan rasa ingin mencoba sesuatu yang baru terlalu tinggi. Dan hal tersebut bisa merusak moral dan akhlak generasi muda bangsa ini, maka dari itu pemerintah harus melakukan tindakan seperti lebih menanamkan pendidikan moral dan agama di dalam pendidikan.
Pendidikan moral dan pendidikan agama di tingkat pendidikan dasar dapat menjadi tameng dan pertahanan diri bagi generasi muda, mereka menjadi lebih paham tentang batasan Sehingga ketika mereka memasuki usia remaja, mereka sudah bisa menjaga diri mereka dari pergaulan maupun lingkungan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam pergaulan bebas. Karena di usia remaja adalah usia yang paling rentan dan paling bahaya, karena di usia remaja rasa keingin tahuan yang sangat tinggi dan rasa ingin coba-coba hal yang baru sangat tinggi sehingga sangat rentan untuk salah dalam pergaulan.
Jika seperti itu kita dapat saling mengingatkan dan menasihati sesama teman agar tidak salah dalam memilih pergaulan, sehingga bisa berdampak baik bagi kehidupan.
Karena meurut saya pergaulan bebas dapat di cegah dengan cara menjaga pergaulan kita, karena dengan menjaga pergaulan kita juga bisa menjaga diri kita dari segala bahaya yang mengancam. Serta peran orang tua juga sangat di perlukan dan orang tua pun harus lebih mengakrbkan diri terhadap anak.  Agar anak bisa lebih terbuka tentang kesehariannya seperti kegiatannya, pergaulannya maupun masalah percintaannya .
Orang tuapun harus membuat program atau aturan-aturan untuk anaknya. Seperti memberikan jam malam atau membatasi anak untuk tidak pergi ke luar rumah pada malam hari tetapi tidak mengekang anak tersebut, dengan cara seperti itu anak tidak mempunyai ruang yang lebih besar untuk terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau obat-obatan terlarang. Dan itu juga akan bermanfaat terhadap anak itu sendiri.
Dan yang paling terpenting adalah lingkungan, karena lingkungan mempunyai peran penting yang dapat menentukan pribadi seseorang baik ataupun tidaknya. Dengan menjaga lingkungan tempat bergaul bisa menetukan masa depan sang anak  tentu juga harus dengan menjaga pergaulan. Harus memililih teman yang bisa membawa perubahan yang lebih baik terhadapkehidupan, ahlak, dan juga perilaku. Karena teman adalah seseorang yang lebih sering berada di dekat kita di banding orang tua, jadi seorang teman juga dapat menentukan pergaulan.
Saran dari saya setiap orang tua harus lebih mengawasi tingkah laku anaknya dan juga harus lebih perhatian seperti mendengarkan curahan hati sang anak, lebih meperhatikan pergaulan sang anak, dan juga harus kenal dengan teman-teman sang anak sehingga orang tua bisa menilai bagaimana pergaulan sang anak jika di luar rumah. Meskipun seperti itu semua kembali ke faktor pribadi masing-masing, karena stiap orang pasti sudah tau mana yang benar dan salah. Karena setiap yang di lakukan pasti ada resiko dan konsikuensinya. Jadi sekeras apapun orang tua berusaha menjaga anaknya tetap saja semua tergantung pada diri masing-masing bagaimana menjalani kehidupan yang jika salah sedikit saja salah bergaul bisa terjerumus ke dalam pergaulan bebas seperti sex bebas, obat-obatan terlarang yang suatu saat bisa saja menghancurkan kehidupan dan masa depannya. Karena sangat merugikan jika masa depan seorang anak hancur hanya karena salah dalam pergaulan.
Dan itulah tugas pemerintah, harus mempunyai cara jitu untuk membentengi para generasi muda dari masalah-masalah yang mengancam dan  dapat merusak masa depan mereka. Pemerintah harus berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait agar dapat melindungi dan menjaga masa depan generasi muda bangsa indonseia ini. Agar bangsa Indonesia mempunyai generasi muda yang lebih berkualias untuk meneruskan dan terus mendukung negeri ini, sehingga di masa yang mendatang indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik dan lebih maju di banding dengan negara-negara tetangga.
Jangan hanya karena pergaulan semua impian dan cita-cita generasi muda bangsa indonesia ini hancur dan hilang, karena sudah terlalu banyak generasi muda yang kehilangan nyawanya hanya karena terjerumus pergaulan bebas, semoga setalah ini generasi muda bangsa indonesia dapat lepas dan terbebas dari ganasnya pergaulan bebas yang ada saat ini.