RSS

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


Pada artikel kali ini saya mempunyai kesempatan untuk membahas tentang tata cara mendirikan koperasi yang mempunyai badan hukum . saya akan coba membahasnya dengan jelas dan ringkas sehingga mudah di pahami dan di mengerti oleh para pembaca. Dalam mendirikan koperasi terdapat tata cara yang harus dilalui terlebih dahulu, seperti :
A.         Dasar Hukum Pendirian Koperasi
1.      Dasar Hukum antara lain :
·         Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha
·         Keanggotaan
·         Rapat Anggota
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B.     SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
  1. Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
    2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
    4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
    5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
    6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·         Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

  1. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
    2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
    4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
    5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
    6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
    7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
      1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
      2. Surat keterangan berkelakuan baik
      3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      4. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
      5. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

C.    SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
    1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    5. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    6. Daftar sarana kerja
    7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
    8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    9. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    10. Struktur Organisasi KSP
D.    SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
  12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    5. Daftar sarana kerja
    6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    7. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    8. Struktur Organisasi KJKS
Demikian lah informasi mengenai tata cara pendirian Koperasi yang saya peroleh, apabila ada kekurang dari artikel ini saya mohon kritik dan saran dari para pembaca sekalian. Lebih kurangnya saya ucapkan terima kasih.

Suaraku untuk Indonesia


Masyarakat Indonesia saat ini sedang mengalami masalah yang bertibi-tubi. Selain karna musim kemarau yang berkepanjangan sehingga mengakibatkan beberapa daerah mengalami gagal panen dan masalah kabut asap, saat ini Indonesia juga sedang mengalami kerisis ekonomi. Melemahnya rupiah terhadap dolar saat ini sudah mencapai angka Rp 15.000, hal ini membuat harga-harga bahan pokok pun melonjak. Jika harga kebutuhan pokok saja mengalami kenaikan terus menerus lalu bagaimana nasib masyarakat yang kurang mampu? yang sebelum kenaikan harga saja mereka sudah susah untuk membeli kebutuhan pokoknya, jangankan untuk membeli lauk sebagai teman makan untuk membeli sesuap nasi saja mereka sudah kesulitan. Ditambah dengan harga yang terus meningkat, lalu mereka mau makan apa?
Selain itu karna kenaikan harga, banyak juga perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karna alasannya untuk mengurangi biaya produksi. Akibatnya pengangguran di Indonesia bertambah banyak, sebelum rupiah melemah seperti saat ini tingkat pengangguran di Indonesia saja sudah tinggi ditambah dengan dengan masalah yang ada saat ini maka tingkat pengangguran di Indonesia akan semakin besar. Lalu bagaimana nasib bangsa kita dimasa mendatang? Apa kita akan terus menerus seperti ini? Banyak kok negara tetangga yang pernah mengalami hal serupa namun karna mereka memiliki keyakinan dan tekad akhirnya mereka bisa bangkit dari keterpurukannya. Lalu Indonesia kapan?
Ini baru masalah karna kelemahan rupiah ya, lalu bagaimana jika nanti sudah ada pasar bebas? Dimana negara-negara tetangga akan leluasa keluar masuk Indonesia dan bekerja di Indonesia, kalau dibandingkan dengan negara lain masyarakat kita masih kurang pembekalan diri. Contohnya, dari segi bahasa hanya beberapa masyarakat saja yang mahir berbahasa asing seperti bahasa inggris. Saat pasar bebas nanti kan kita akan berkomunikasi dengan bahasa asing. Lalu nasib masyarakat yang tidak mampu menggunkan bahasa asing bagaimana? Apakah ada perusahaan yang mau menampung masyarakat yang memiliki keterbatasan bahasa? Apakah mereka akan terus menganggur? Lalu bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya jika mereka tidak bekerja?
Banyak masyarakat pedesaan yang belum menguasai bahasa asing jangankan masyarakat pedesaan, masyarakat yang tinggal di Ibu kota pun banyak kok yang belum mahir berbahasa asing, lantas apa kita siap untuk menghadapi pasar bebas? Tapi siap tidak siap, mau tidak mau kita harus tetap menghadapi pasar bebas tersebut. Inilah tantangan pemerintah untuk menyiapkan masyarakat agar mampu menghadapi pasar bebas. Tapi kalau hanya pemerintah yang terus berusaha namun masyarakatnya tidak ikut serta membatu bagaimana bisa kita terbebas dari terpurukan ini? Jadi ayo lah sama-sama kita bangkit dan menuntaskan masalah dinegri kita ini. Paksakan diri kita untuk terus maju dan berfikir untuk membuat usaha yang mampu meningkatkan perekonomian kita. Serta mempersiapkan diri agar mampu bersaing saat pasar bebas nanti.
Jika pemeritah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk menampung seluruh masyarakat Indonesia, kenapa tidak kita sendiri saja yang membuatnya? Dengan begitu kita dapat mengurangi sedikit beban pemerintah dan kita juga mampu menekan tingkat pengangguran bukan? Jadi mulai saat ini ayo dong kita paksakan diri kita untuk terus berfikir dan menciptakan suatu usaha yang mampu menghasilkan lapangan kerja untuk banyak orang , jangan malas terus kalau kita terus-terusan malas untuk berfikir kita gak akan maju-maju. saat ini bukan saatnya kita berfikir untuk kerja di perusahaan terbaik tapi menurut saya saat ini saatnya bagaimana kita mampu menjadi pengusaha.
Sekarang banyak mahasiswa yang terlalu terobsesi jika lulus nanti ia ingin bekerja di perusahaan ternama begitu pula dengan saya. Namun setelah saya fikirkan lagi  mau sehebat apapun perusahaan tersebut kita hanya sebagai bawahan tapi jika kita menciptakan sebuah perusahaan, mau sekecil apapun itu kita adalah pengusaha. Selain itu kita juga mampu loh menciptakan lapangan kerja baru apabila usaha kita dapat berkembang lapangan pekerjaan yang tersedia pun akan semakin banyak. Jadi selain kita memperoleh keuntungan dari usaha tersebut kita juga mampu membantu perekonomian orang-orang disekeliling kita, dan itu adalah perbuatan yang mulia menurut saya.
Selain itu, menurut saya pemerintah juga harus lebih memperhatikan pengusaha-pengusaha menengah ke bawah agar mereka dapat lebih berkembang dan pemerintah juga harus membuat terobosan-terobosan baru untuk membantu pengusaha menengah kebawah agar dapat bersaing di era pasar bebas. Karna sekarang ini banyak sekali pengusaha-pengusaha yang sebenarnya mempunyai potensi yang besar namun terhambat karna masalah modal dan soal perizinan yang sebenarnya bisa di bantu oleh pemerintah jika saja pemerintah mempunyai niat serius untuk memperhatikan pengusaha pengusaha kecil di negeri ini saya yakin mereka dapat lebih bersaing di era pasar bebas nanti dan mereka juga dapat membantu pemerintah maupun masyarakat untuk memberikan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat indonesia bisa tetap mendapat pekerjaan dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang mereka miliki di banding masyarakat asing.
Dan jika terus seperti itu saya sangat yakin , perekonomian di masyarakat akan lebih membaik dan tingkat pengangguran juga akan dapat ditekan. Dan saya juga sangat yakin jika tingkat pengangguran menuurun maka tingkat kejahatan di negri ini juga akan ikut menurun, mengingat saat ini banyak sekali kejahatan yang terjadi karna faktor kebutuhan ekonomi. Seiring lebih membaiknya perekonomian masyarakat di negri ini, sehingga negri ini juga bisa lebih aman dan tentram.
Intinya si sekarang kita harus menumbuhkan rasa untuk ingin maju didalam diri kita dulu aja, jadi apabila kita sudah memiliki rasa seperti itu saya yakin pasti nanti akan terlintas ide-ide hebat disana. Sebenarnya masyarakat sekarang hanya malas untuk berfikir saja. Padahal saat ini kan teknologi sudah canggih ya, seharusnya kita mampu memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk berwirausaha. Dengan teknologi kan kita mampu mempromosikan barang atau jasa yang ingin kita jual. Udah lagi dapat membantu kita dalam menghemat biaya promosi juga kan? Dan sekarang juga sudah banyak kok aplikasi-aplikasi online shop yang mampu membantu kita memasarkan barang dan jasa kita. Jadi kita udah ga perlu ragu lagi untuk memulai berwirausaha.
Ya kalau semua masyarakat Indonesia memiliki pemikiran untuk terus maju dan berkembang pasti deh kita akan terbebas dari masalah ekonomi. Belakangan ini kan masalah terberat kita mengenai perekonomian, akibat dari perekonomian banyak kejahatan yang berlatar belakang karna kebutuhan ekonomi. Jadi saat ini yang terpenting adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)nya dulu, semakin kita melatih keterampilan semakin besar pula peluang yang bisa kita peroleh. Zaman sekarang kan apapun bisa kita jual asalkan kita punya keahlian dan kreativitas. Kalau masalah Sumber Daya Alam (SDM) dinegara kita udah ga perlu ditanya lagi deh. Karna apapun sudah ada disini tinggal bangaimana kita mampu mengolahnya sendiri aja. Dan jangan mau terus-terusan dibodohi oleh negara lain yang terus menerus mengambil kekayaan kita.
Indonesia tuh sebenernya kaya, malah kaya banget nget nget tapi ya karna Sumber Daya Manusia (SDM)nya aja yang terbatas jadi kita gampang dibodohi. Andai aja kita mampu mengelolah Sumber Daya Alam (SDM) kita sendiri pasti saat ini kita sudah menjadi negara maju seperti Singapura, Korea, Inggris, Amerika, dsb. Jadi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) generasi kita selanjutnya harus mau belajar, pemerintah kan juga udah menyediakan program wajib belajar 12 tahun tuh. Nah gunakan fasilitas yang diberi pemerintah dengan sebaik-baiknya.

Andai Aku jadi Menteri Koperasi


Pendahuluan
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efesien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 Tentang Perkoperasian, tujuan dari koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah :
1.      Memajukan kesejahteraan anggota koperasi
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.      Membangun tatanan perekonomian nasional
Landasan koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
1.      Landasan Idiil                         = Pancasila
2.      Landasan Operasiona              = UU No. 25 Tahun 1992
3.      Landasan Mental                    = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
4.      Landasan Struktur & Gerak    = UUD 1945 Pasal 33 ayat 1


“Andai saya jadi Menteri Koperasi”
Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai hal-hal apa saja yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menetri Koperasi. Menjadi seorang Menteri memanglah tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi, karena setiap detail masalah harus diteliti secara rinci maka dari itu harus diperlukan keahlian yang khusus serta memiliki sifat kepemimpinan, jujur dan mampu mementingkan kepentingan orang banyak. Namun sebelum saya membahas judul dari artikel ini alangkah lebih baik kita mengenal apa itu Koperasi.
Mungkin beberapa diantara kita sudah tidak asing dengan kata Koperasi, namun apakah pengertian yang sebenarnya dari Koperasi tersebut dan apa tujuannya? Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi. Dan tujuan utama dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang kita sudah mengetahui pengertian dan tujuan dari Koperasi, selanjutnya apabila ada yang bertanya kepada saya “jika anda menjadi Menteri Koperasi hal apa saja yang akan anda lakukan?” maka saya akan menjawab, jika saya menjadi Menteri Koperasi hal pertama yang akan saya lakukan adalah mengembalikan Koperasi Indonesia seperti dulu lagi. Tahun dami tahun telah berlalu, namun Koperasi Indonesia tidak ada perubahan yang signifikan malah kondisinya semakin terpuruk, mungkin ini karena Menteri-menteri sebelumnya hanya mengucap janji namun tidak merealisasikan janji-janji tersebut. Saat mereka sudah mencapai apa yang mereka inginkan mereka lupa akan janji, tugas serta tanggung jawabnya yang harus mereka jalankan. Bahkan ada beberapa Menteri yang terlalu asik dengan jabatan dan kedudukannya sehingga mereka terlena dan akhirnya terbawa nafsu setan untuk memakan uang rakyat atau korupsi.
Bagaimana Koperasi di Indonesia bisa maju apabila Menteri-menterinya korupsi terus-menerus? Padahal untuk menjadi seorang pemimpin harus dapat berkata jujur dengan apa yang dilakukannya dan dapat memegang amanah yang dititipkan oleh rakyat. Oleh karena itu jika saya menjadi Menteri Koperasi setiap hal yang akan saya lakukan untuk mensejahterakan rakyat akan saya lakukan dengan jujur, terbuka, transparan, ikhlas dan tanpa meminta sanjungan dari rakyat namun rakyat dapat merasakan kemajuan dari Koperasi di Indonesia saat dibawah kepemimpinan saya. Selain itu rakyat juga dapat memantau pekerjaan yang telah saya lakukan karna saya akan terbuka terhadap rakyat, hal ini saya lakukan agar rakyat tidak merasa tertipu dan percaya terhadap pemerintahan.
Karena masalah koperasi di Indonesia tidak jauh dari masalah kurangnya biaya, maka hal kedua yang akan saya lakukan sebagai Menteri Koperasi yaitu memberikan suntikan dana kepada koperasi-koperasi yang sudah ada, tujuannya agar mereka bisa memperbaiki pelayanan dan fasilitas yang selama ini mungkin masih kurang memuaskan dan jauh dari kata sempurna. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa di tingkatkan dan tidak ada lagi keluhan-keluhan mengenai pelayanan yang kurang memuaskan, selain itu koperasi yang sudah ada bisa berjalan lebih baik lagi di banding tahun-tahun sebelumnya.
Selain meningkatkan pelayanan dan fasilitas saya juga akan mendirikan badan pengawasan koperasi di tiap-tiap daerah agar koperasi tersebut bisa berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sudah sering terjadi saat ini. Selain itu data-data yang di miliki badan pengawasan koperasi tersebut akan menjadi acuan bagi saya (mentri koperasi) untuk merubah dan memperbaiki aturan-aturan atau kebijakan yang sudah ada agar menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Dan saya akan menindak secara tegas para anggota ataupun badan yang menyipang dari peraturan yang sudah tertera.
Pelanggaran tersebut akan saya kenakan sanksi berupa teguran dan pemberhentian sebagai anggota koperasi maupun badan yang bersangkutan. Karena menurut saya koperasi di Indonesia kurang di kelola dengan baik sehingga manfaat dari koperasi tersebut tidak di rasakan secara maksimal oleh masyarakat. Maka dari itu saya akan membenahi segala peraturan yang sudah dibuat dan mempertegas sanksi yang akan saya berikan. Agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi didalam Koperasi Indonesia.
Selanjutnya hal ke tiga yang akan saya lakukan yaitu menumbuhkan minat generasi muda agar mau ikut serta dalam memajukan Koperasi di Indonesia dan menumbuhkan minat agar mau menjadi anggota koperasi. Apabila generasi muda saja acuh dan tidak memiliki minat untuk ikut andil dalam memajukan Koperasi di Indonesia maka beberapa tahun kedepan Koperasi di Indonesia akan semakin terpuruk dan akan mati karena tidak ada generasi penerusnya. Jadi peran generasi muda sangat berpengaruh juga demi kemajuan Koperasi di Indonesia.
Selain menumbuhkan minat generasi muda saya juga akan memberikan bimbingan secara gratis kepada para pemuda yang ingin menjadi anggota Koperasi agar memiliki bekal yang cukup dan dalam bimbingan tersebut saya akan menerapkan pendidikan agama yang kuat serta pematuhan terhadap peraturan yang berlaku agar para pemuda memiliki ketaatan serta kejujuran agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang kita takuti. Karena menurut saya penyimpangan-penyimpangan yang sering terjadi di negeri kita ini karena kurangnya pendidikan Agama, sehingga mereka tidak takut untuk berbuat korupsi dan melalikan tugas serta tanggung jawabnya. Jadi dalam bimbingan tersebut saya akan lebih tegas dalam penanaman nilai-nilai agama pada para calon anggota koperasi yang baru. Dan tak lupa saya akan membekalkan para calon anggota dengan keterampilan, dengan bekal tersebut mereka dapat menciptakan barang dagang yang mampu dijual untuk menambah kas Koperasi.
Karna jaman sekarang ini sudah serba teknologi, jadi untuk memasarkan atau mempromosikan barang yang dihasilkan untuk dijual di Koperasi tidaklah sulit. Sekarang banyak sekali media sosial yang dapat membantu kita dalam memasarkan Koperasi maupun produk yang dihasilkan dan mampu menjadi jembatan antara masyarakat. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengenal dan mengetahui Koperasi tersebut, serta dapat mengetahui jasa dan barang apa saja yang di tawarkan didalam Koperasi tersebut. Selain itu koperasi juga dapat membantu para usaha kecil menengah untuk bekerja sama memproduksi produk-produk “home made” yang tentunya berkualiatas dan dengan harga terjangkau.
Ketika ketiga hal tersebut dilakukan saya yakin Koperasi Indonesia akan maju secara perlahan, karna setiap proses yang dijalankan didasari dengan kepercayaan dan kejujuran. Percayalah kerjasama yang didasari dengan kepercayaan dan kejujuran akan membawa kita pada Koperasi di era yang baru. Dan pastinya kementrian akan menjadi pengawal keuangan negara yang sempurna. Saya harap Koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya, lebih baik dalam arti kinerjanya. Serta bisa menghidupkan, memajukan dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat. Dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam diri ditempat bahkan berjalan mundur.
Semoga Menteri-menteri Koperasi yang akan datang akan jauh lebih baik dari sebelumnya dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mampu memajukan Koperasi kearah yang jauh lebih baik lagi. Saya harap menteri-menteri koperasi yang baru juga dapat membenahi segala permasalahan yang terjadi di Indonesia yang bersangkutan dengan Koperasi.

Sumber :