A. Kepercayaan publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun
disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap
dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim
dkk 2007).
B. Tanggung Jawab Auditor Kepada
Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki
peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung
jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh
terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai
”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan
harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan
memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal
ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik.
Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran
laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
C. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
D. Independensi auditor
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik
dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta
mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor,
namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan
auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau
pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas
dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan
yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para
pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam
laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
2.
Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau
suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara
kandung.
4.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah
orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau
non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah
yang terlibat dalam penugasan.
Sumber :
www.google.com
http://maududdy.multiply.com
0 komentar:
Posting Komentar