RSS

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)








A.    Pengertian HAKI
Hak  Atas Kekayaan Intelektual, (HAKI) adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
.
B.     Prinsip-prinsip HAKI
Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

  1. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument). Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan 
  2. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice). Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. 
  3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument). Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
  4. Prinsip Sosial (The Social Argument). Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


C.    Klarifikasi HAKI
HAKI dapat di klarifikasikan menjadi :
1)      Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

2)      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri merupakan Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.      Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

b.      Merk Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)

c.       Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

d.      Hak desain tata letak sirkuit terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

e.       Rahasia dagang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

f.        Varietas tanaman
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)

D.    Dasar Hukum HAKI
Dasar Hukum dalam HAKI didasari oleh :

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  •  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty  
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Syarat Pendirian Badan Usaha

I.            Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)
·         Prosedur pendirian CV
Prosedur pendirian CV diatur pada Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Mendirikan CV tidak rumit kalau anda paham prosesnya. Intinya, setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Selanjutnya, karena memiliki kesamaaan dengan pendirian firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah pertama, mempersiapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
  • Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri; 
  • Penetapan nama CV;
  •  Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan); 
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
  • Saat mulai dan berlakunya CV;
  • Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri; 
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Kedua, mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. 

Ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

·         Syarta-syarat pendirian CV
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri) 
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3.  Foto copy KK penanggung jawab / Direktur 
  4.  NPWP Pengurus 
  5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri.
  6.  Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna.
  10.  Siap di survey

II.            Firma
·         Prosedur pendirian Firma
Seperti halnya cara mendirikan perusahaan CV atau PT, prosedur untuk dapat mendirikan Firma juga memang dapat dianjurkan oleh para pendiri secara bersama-sama maupun memberikan kuasa pada salah satu pendiri saja. Dapat juga dengan memberikan kuasa pada orang lain guna mengajukan hal permohonan pegajuan akta pendirian Firma pada Notaris. Notaris yang dimaksud disini adalah diijinkan berdomisili dimana saja selama masih berkedudukan di wilayah negara Indonesia.

·         Syarat-syarat pendirian Firma
  1. Pendiri Firma merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah menjadi anggota dalam bidang kepengurusan dalam perusahaan dengan jabatan Direktur.
  2. Masing-masing pengurus Firma memiliki hak maupun kewajiban yang sama, masing-masing pengurus tersebut dapat bertindak untuk serta atas nama perusahaan.
·         Persiapan mendirikan Firma
Sebelum semua permohonan pembuatan Akta Pendirian Firma diajukan pada pihak Notaris, minimal terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pendiri-pendiri perusahaan sebagai dasar untuk pembjuatan Akta Pendirian yang memuat mengenai anggaran dasar Perusahaan seperti:
  1. Data anama dari para pendiri Firma.
  2. Nama perusahaan.
  3. Maksud serta tujuan perusahaan dan juga kegiatan usaha. 
  4. Tempat serta kedudukan perusahaan meliputi kota atau kabupaten.
  5. Susunan dari pengurus Firma (Direktur). 
  6. Melampirkan surat kuasa jika memang permohonan dikuasakan pada pihak lain.

III.            Perseroan Terbatas (PT)
·         Prosedur pendirian PT
  • Pendirian PT harus menggunakan akte resmi yang dibuat oleh notaries dimana dalam akte tersebut memuat tentang : nama PT, modal, badan usaha, alamat dan lain sebagainya. 
  •  Kemudian akte pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :  
    1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan keasusilaan 
    2. Memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang 
    3. Modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar  
  • Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnyta menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
  • Setelah di umumkan dan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan Hukum dan dapat mulai beroperasi.

·         Syarat-syarat pendirian PT
  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang 
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita ) 
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama. 
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung 
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  6.  Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor

IV.            Koperasi
·         Prosedur pendirian Koperasi
  1. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut. Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa? Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan? Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
  2. Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini. 
  3. Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
  4. Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  5. Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

  •  Syarat-syarat pendirian Koperasi
A.    UMUM
      1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). 
      2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
      3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
      4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). 
      5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. 
      6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 
      7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 
      8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
      9.   Daftar Sarana Kerja Koperasi
      10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
      11. Struktur Organisasi Koperasi. 
      12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
      13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.     Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.     Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.     Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
§  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
§  Surat keterangan berkelakuan baik
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
§  Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.     Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.     Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

C.    Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.   Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.   Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.     Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
§  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§  Surat keterangan berkelakuan baik
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

D.    SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.  Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.   Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
§  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
§  Surat keterangan berkelakuan baik.
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
§  Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP 

E.     SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.  Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.   Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.    Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
§  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§  Surat keterangan berkelakuan baik
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS

V.            BUMN
Tata Cara Pendirian Anak Perusahaan  
Bahwa dikarenakan anak perusahaan BUMN merupakan perusahaan swasta, maka pendirian anak perusahaan BUMN mengacu pada Pasal 7 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas dimana proses pendirian anak perusahaan di Perusahaan BUMN sama dengan proses pendirian Perseroan Terbatas pada umumnya yaitu:
  1. Perseroan didirikan oleh 2  (dua) orang   atau  lebih  dengan Akta  Notaris  yang dibuat  dalam  bahasa  Indonesia.
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib  mengambil  bagian  saham  pada saat Perseroan didirikan. 
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  berlaku dalam rangka Peleburan.
  4. Perseroan memperoleh status badan  hukum  pada  tanggal  diterbitkannya Keputusan  Menteri  mengenai  pengesahan  badan  hukum  Perseroan. 
  5. Setelah Perseroan  memperoleh  status  badan  hukum  dan  pemegang  saham menjadi  kurang dari 2 (dua) orang,  dalam  jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  terhitung  sejak keadaan tersebut pemegang saham yang  bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya  kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham  baru kepada orang lain.
  6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada  ayat  (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2  (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara  pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
  7. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2  (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku  bagi ;
    •  Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;  atau
    • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga  kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan  penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

  • Menurut penjelasan dari Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham. 
  • Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 menyebutkan Modal  dasar  Perseroan  paling  sedikit  Rp  50.000.000,00  (lima  puluh  juta  rupiah). 
  • Selanjutnya dalam pasal 33 ayat 1 menyebutkan paling  sedikit  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  modal  dasar  harus  ditempatkan  dan  disetor  penuh.
  • Bahwa selain UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas perlu dilihat Anggaran Dasar Perseroan itu sendiri 
  • Khusus untuk BUMN yang telah IPO atau telah menjadi perusahaan public, berdasarkan peraturan Kepala Bapepam & LK No IX E 2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, bahwa untuk pendirian anak perusahaan tidak diperlukan persetujuan RUPS dan cukup dengan persetujuan dari Dewan Komisaris apabila penyertaan modal dari BUMN Tbk kepada anak perusahaan tersebut  tidak melebihi  20% dari Ekuitas BUMN Tbk itu sendiri. 
  • Bahwa dari uraian diatas, maka dapat dibuat flow chart pendirian anak perusahaan antara BUMN dengan Perusahaan Swasta atau BUMN. 
  • Bahwa Akta Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 huruf a diatas adalah Akta Pendirian. Dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan;
    • Akta  pendirian  memuat  anggaran  dasar  dan  keterangan  lain  berkaitan  dengan pendirian  Perseroan. 
    •  Keterangan  lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memuat  sekurang-kurangnya:
      • nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat  tinggal,  dan kewarganegaraan  pendiri  perseorangan,  atau  nama,  tempat  kedudukan dan  alamat  lengkap  serta  nomor  dan  tanggal  Keputusan  Menteri mengenai  pengesahan  badan  hukum  dari  pendiri  Perseroan;
      • nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat  tinggal, kewarganegaraan  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  yang  pertama kali  diangkat; 
      • nama  pemegang  saham  yang  telah  mengambil  bagian  saham,  rincian jumlah  saham,  dan  nilai  nominal  saham  yang  telah  ditempatkan  dan disetor.
  • Dalam  pembuatan  akta  pendirian,  pendiri  dapat  diwakili  oleh  orang  lain berdasarkan  surat  kuasa.
  • Bahwa Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.       nama  dan  tempat  kedudukan  Perseroan;
b.      maksud  dan  tujuan  serta  kegiatan  usaha  Perseroan;
c.       jangka  waktu  berdirinya  Perseroan;
d.      besarnya  jumlah  modal  dasar,  modal  ditempatkan,  dan  modal  disetor;
e.     jumlah  saham,  klasifikasi  saham  apabila  ada  berikut  jumlah  saham  untuk tiap klasifikasi,  hak-hak  yang  melekat  pada  setiap  saham,  dan  nilai nominal  setiap  saham;
f.       nama  jabatan  dan  jumlah  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris;
g.      penetapan  tempat  dan  tata  cara  penyelenggaraan  RUPS;
h.     tata  cara  pengangkatan,  penggantian,  pemberhentian  anggota  Direksi dan  Dewan  Komisaris;
i.        tata  cara  penggunaan  laba  dan  pembagian  dividen.
  • Bahwa Anggaran  dasar  tidak  boleh  memuat  :
    • ketentuan  tentang  penerimaan  bunga  tetap  atas  saham;  dan
    • ketentuan  tentang  pemberian  manfaat  pribadi  kepada  pendiri  atau  pihak lain.

VI.            BUMD
Langkah dalam pendirian BUMD
  • Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
    1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. 
    2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat. 
    3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. 
    4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
  • Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
  • Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
  • Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan

VII.            Yayasan
Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan
1)      Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
·         Pembina
·         Pengawas
·         Ketua
·         Sekretaris
·         Bendahara
2)      Menghadap ke Notaris
·         Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama alternatifnya.
Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan lain, maka diajukan nama alternative berikutnya.
·         Menyiapkan foto-copy KTP dari  Pengurus Yayasan spt di atas.
·         Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
3)      Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
a.     Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian   Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan RW.
b.   Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT dan RW.
c.       Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
d.      Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas (Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya).
e.    Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan. (Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)
4)     Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
5)      Menunggu semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.